Advertisement
Foto saat Kunjungan Menteri Kebudayaan dalam Kolintang Expo 2024 di Jakarta |
PojokSeni/Manado - Kolintang telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak benda dan telah mendapatkanpengakuan oleh UNESCO dan ditetapkan dalam sidang pada 2-7 Desember di Paraguay. Dalam kerangka pengajuan sampai mendapatkan pengakuan, PINKAN Indonesia yang mewadahi seluruh insan kolintang di seluruh dunia, juga telah melewati prosedur yang ketat dan terukur. Berikut rangkuman yang disusun oleh Tim 5:
- Elemen Budaya Terdaftar di dalam daftar WBTb Nasional (Komunitas mendaftarkan melalui Kab/Kota/Prov ke Kemendikbud)
- Melakukan riset terkait pengusulan ke UNESCO
- Menyusun berkas yg dibutuhkan awal untuk diajukan ke Kemendikbud
- Melakukan komunikasi dgn Dirjenbud tentang syarat, ketentuan, timeline.
- Surat pemberitahuan dan rapat-rapat dari Kemenbud (melalui Sekjen Komunitas atau melalui Disbuda Prov)
- Pembentukan tim kerja
- Penyusunan Naskah Akademik, Peta Penyebaran, foto pendukung, video dan publikasi dalam bentuk jurnal, buku dan media cetak dalam berbagai platform.
- Tim kerja melakukan pemaparan kepada tim juri yg dibentuk oleh Kemendikbud bersama dengan beberapa elemen budaya dari berbagai provinsi
- Menerima hasil penjurian
- Rapat-rapat dengan stake holders Kolintang (teristimewa dalam menyamakan persepsi)
- Rapat-rapat di Kemendikbud
- Rajin berkomunikasi dengan Dirjenbud utk mendapatkan informasi-informasi apa saja yang harus dilengkapi
- Penyerahan berkas sesuai timeline
- Produksi foto-foto dan Audio Visual
- Rapat koordinasi dan pelaporan di dalam komunitas
- Dinyatakan Lolos Berkas dan saran Nominasi (Urgently Safeguarding, Rep List ICH ---> Single, Multinational---> Extension dll)
- Review Berkas-berkas
- Diplomasi
- Merancang strategi dan menetapkan sasaran nominasi
- High Level Meeting (Dengan pihak luar)
- High Level Meeting (khusus Pimpinan PINKAN Indonesia)
- High Level Meeting dengan para pemangku kepentingan
- Dinyatakan memgambil jalan Extension
- Mengadakan pertemuan dengan negara-negara pihak.
- Riset bersama dalam produksi Dossier
- Diskusi-diskusi
- Review Berkas
- Produksi Audio-Visual, persiapan pihak ke-3 (skrip, rapat, turlap---> pasca produksi, review sampai dinyatakan OK)
- Produksi Foto
- Produksi Suara Komunitas (video)
- Produksi Dukungan-dukungan komunitas dalam negeri (baik secara tertulis tapi juga dalam bentuk visual video)
- Pengisian Form ICH 02 (hasil riset dan berkas yang dipadatkan)
- Finalisasi Dossier
- Evaluasi isi Dossier
- Kritik Penulisan
- Membuat Kegiatan-Kegiatam Sosialisasi dan Promosi
- Pembuatan Video yang terkurasi oleh Dirjenbud
- Evaluasi keseluruhan berkas
- Diplomasi Dirjen dengan Dirjen negara-negara pihak
- Pengumpulan dukungan-dukungan dari Komunitas Balafon
- Mengajukan dan meperoleh dukungan resmi dari negara² pihak.
- Finalisasi berkas yang sudah disertakan dengan keterlibatan negara-negara pihak
- Rapat finalisasi berkas dengan Kemenlu, Kemenko PMK, KNIU, Kemendikbud, Sekretariat RI untuk UNESCO di Paris.
- Menyeberangkan berkas ke UNESCO
- Finalisasi Perbaikan (dari pihak UNESCO)
- Rapat dan pelaporan-pelaporan
- Memantau perkembangan melalui komunikasi dgn pihak terkait pengajuan.
- Menunggu feedback sambil Kolintang terus berkegiatan online dan offline.
- Menyatakan kesiapan melalui memproduksi bermacam karya (program² lintas sektoral, pertunjukan² dlm dan luar negeri, riset dan karya tulis).
- Menunggu hasil dari evaluasi
- Informasii lanjut tentang persiapan sidang UNESCO
- Koordinasi mengenai site event
- H- Sekian Menunggu Sidang UNESCO ke-19 di Paraguay sambil standby untuk hal-hal yang dibutuhkan mendesak.
- Produksi Film Pendek (di Minahasa) yang dikurasi oleh Kemenbud untuk ditayangkan di Paraguay
- Koordinasi keikutsertaan menyaksikan Sidang Umum UNESCO ke-19 di Paraguay
- Ketuk Palu Kolintang SAH terdaftar dalam daftar ICH UNESCO
- Menerima Sertifikat dari UNESCO.
Demikianlah langkah-langkah yang dilaksanakan.
Tim 5.
(Editor: Ambrosius M. Loho, M.Fil.)