Prosedur Yang Dilalui PINKAN Indonesia dalam Pengajuan Kolintang di Daftar ICH UNESCO -->
close
Adhyra Irianto
31 December 2024, 12/31/2024 08:00:00 AM WIB
Terbaru 2024-12-31T01:00:00Z
Artikel

Prosedur Yang Dilalui PINKAN Indonesia dalam Pengajuan Kolintang di Daftar ICH UNESCO

Advertisement
Prosedur pengajuan Kolintang ke Unesco
Foto saat Kunjungan Menteri Kebudayaan dalam Kolintang Expo 2024 di Jakarta

PojokSeni/Manado - Kolintang telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak benda dan telah mendapatkanpengakuan oleh UNESCO dan ditetapkan dalam sidang pada 2-7 Desember di Paraguay. Dalam kerangka pengajuan sampai mendapatkan pengakuan, PINKAN Indonesia yang mewadahi seluruh insan kolintang di seluruh dunia, juga telah melewati prosedur yang ketat dan terukur. Berikut rangkuman yang disusun oleh Tim 5:


  1. Elemen Budaya Terdaftar di dalam daftar WBTb Nasional (Komunitas mendaftarkan melalui Kab/Kota/Prov ke Kemendikbud)
  2. Melakukan riset terkait pengusulan ke UNESCO
  3. Menyusun berkas yg dibutuhkan awal untuk diajukan ke Kemendikbud
  4. Melakukan komunikasi dgn Dirjenbud tentang syarat, ketentuan, timeline.
  5. Surat pemberitahuan dan rapat-rapat dari Kemenbud (melalui Sekjen Komunitas atau melalui Disbuda Prov)
  6. Pembentukan tim kerja
  7. Penyusunan Naskah Akademik, Peta Penyebaran, foto pendukung, video dan publikasi dalam bentuk jurnal, buku dan media cetak dalam berbagai platform.
  8. Tim kerja melakukan pemaparan kepada tim juri yg dibentuk oleh Kemendikbud bersama dengan beberapa elemen budaya dari berbagai provinsi
  9. Menerima hasil penjurian
  10. Rapat-rapat dengan stake holders Kolintang (teristimewa dalam menyamakan persepsi)
  11. Rapat-rapat di Kemendikbud
  12. Rajin berkomunikasi dengan Dirjenbud utk mendapatkan informasi-informasi apa saja yang harus dilengkapi
  13. Penyerahan berkas sesuai timeline
  14. Produksi foto-foto dan Audio Visual
  15. Rapat koordinasi dan pelaporan di dalam komunitas
  16. Dinyatakan Lolos Berkas dan saran Nominasi (Urgently Safeguarding, Rep List ICH ---> Single, Multinational---> Extension dll)
  17. Review Berkas-berkas
  18. Diplomasi 
  19. Merancang strategi dan menetapkan sasaran nominasi
  20. High Level Meeting (Dengan pihak luar)
  21. High Level Meeting (khusus Pimpinan PINKAN Indonesia)
  22. High Level Meeting dengan para pemangku kepentingan
  23. Dinyatakan memgambil jalan Extension
  24. Mengadakan pertemuan dengan negara-negara pihak. 
  25. Riset bersama dalam produksi Dossier
  26. Diskusi-diskusi
  27. Review Berkas
  28. Produksi Audio-Visual, persiapan pihak ke-3 (skrip, rapat, turlap---> pasca produksi, review sampai dinyatakan OK)
  29. Produksi Foto
  30. Produksi Suara Komunitas (video)
  31. Produksi Dukungan-dukungan komunitas dalam negeri (baik secara tertulis tapi juga dalam bentuk visual video)
  32. Pengisian Form ICH 02 (hasil riset dan berkas yang dipadatkan)
  33. Finalisasi Dossier
  34. Evaluasi isi Dossier
  35. Kritik Penulisan
  36. Membuat Kegiatan-Kegiatam Sosialisasi dan Promosi
  37. Pembuatan Video yang terkurasi oleh Dirjenbud
  38. Evaluasi keseluruhan berkas
  39. Diplomasi Dirjen dengan Dirjen negara-negara pihak
  40. Pengumpulan dukungan-dukungan dari Komunitas Balafon
  41. Mengajukan dan meperoleh dukungan resmi dari negara² pihak.
  42. Finalisasi berkas yang sudah disertakan dengan keterlibatan negara-negara pihak
  43. Rapat finalisasi berkas dengan Kemenlu, Kemenko PMK, KNIU, Kemendikbud, Sekretariat RI untuk UNESCO di Paris.
  44. Menyeberangkan berkas ke UNESCO
  45. Finalisasi Perbaikan (dari pihak UNESCO)
  46. Rapat dan pelaporan-pelaporan
  47. Memantau perkembangan melalui komunikasi dgn pihak terkait pengajuan.
  48. Menunggu feedback sambil Kolintang terus berkegiatan online dan offline.
  49. Menyatakan kesiapan melalui memproduksi bermacam karya (program² lintas sektoral, pertunjukan² dlm dan luar negeri, riset dan karya tulis).
  50. Menunggu hasil dari evaluasi 
  51. Informasii lanjut tentang persiapan sidang UNESCO
  52. Koordinasi mengenai site event
  53. H- Sekian Menunggu Sidang UNESCO ke-19 di Paraguay sambil standby untuk hal-hal yang dibutuhkan mendesak.
  54. Produksi Film Pendek (di Minahasa) yang dikurasi oleh Kemenbud untuk ditayangkan di Paraguay
  55. Koordinasi keikutsertaan menyaksikan Sidang Umum UNESCO ke-19 di Paraguay
  56. Ketuk Palu Kolintang SAH terdaftar dalam daftar ICH UNESCO 
  57. Menerima Sertifikat dari UNESCO. 


Demikianlah langkah-langkah yang dilaksanakan.

Tim 5.

(Editor: Ambrosius M. Loho, M.Fil.)

Ads