Informasi Tentang Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif 2024 -->
close
Pojok Seni
04 January 2024, 1/04/2024 12:55:00 PM WIB
Terbaru 2024-01-04T05:55:12Z
ArtikelBerita

Informasi Tentang Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif 2024

Advertisement
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Ruang kreatif 2024

Pojok Seni - Komunitas seni yang sedang bergeliat dan mencoba membangun ekosistem seni di daerah masing-masing bisa mencoba mendapatkan bantuan pemerintah berupa alat dan barang penunjang pengembangan seni dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Bantuan dengan tajuk Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif 2024 ini ditujukan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.


Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur tahun 2023 untuk Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif 2024, diketahui bahwa pembangunan ekonomi domestik Indonesia dilakukan dengan cara inovasi, adaptasi, serta kolaborasi dengan industri kreatif yang diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan selanjutnya. Salah satu bentuk perwujudannya adalah dengan penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai serta kompetitif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif.


Grup kesenian yang termasuk dalam subsektor ekonomi kreatif antara lain: desain (baik komunikasi visual, interior, dan produk), fesyen, film (animasi dan video), fotografi, kriya, musik, penerbitan buku, pengembang permainan, seni pertunjukan, dan seni rupa.


Pengusul penerima bantuan pemerintah ini ada tiga, yakni: 


  1. grup/komunitas ekonomi kreatif
  2. lembaga adat yang bergerak di sektor ekonomi kreatif
  3. pemerintah daerah (kabupaten/kota hingga desa) di tahun anggaran 2024.


Apa saja bantuan yang diperkenankan?


  • Lewat bantuan ini, sarana ruang kreatif yang diperkenankan untuk diajukan antara lain peralatan tata cahaya (lighting), peralatan tata suara (sound system), properti pertunjukan, instrumen musik, mesin produksi (mesin jahit, mesin tenun, mesin bubut, dan sebagainya), komputer/laptop, perangkat lunak (software), server, printer, kartu memori, layanan komputasi awan, dan setipenya.
  • Bantuan yang tidak diperkenankan antara lain biaya operasional, seperti gaji, biaya listrik, biaya internet, sewa, alat tulis kantor, lem, tinta, dan setipenya.
  • Apa saja persyaratan pengusul?
  • Pengusul bila berbentuk komunitas kreatif, setidak-tidaknya telah berdiri dan melakukan proses yang berkaitan dengan ekonomi kreatif selama 2 tahun terakhir.
  • Pengusul memiliki akta notaris pendirian komunitas
  • Bila berbentuk lembaga adat, maka harus dilengkapi dengan akta notaris, AD/ART, dan pengakuan resmi dari pemerintah.
  • Pemerintah daerah yang mengajukan usulan harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya sebagai pengelola.
  • Pengusul tidak pernah mendapatkan bantuan pemerintah Sarana Ruang Kreatif.


Apa saja persyaratan proposal


  • Pengusul hanya memasukkan satu proposal
  • Pengusul menyatakan kesediaan untuk menerima, memelihara, dan memanfaatkan bantuan yang diterima
  • Melampirkan bukti kegiatan 2 tahun terakhir
  • Melampirkan rencana kegiatan selama 2 tahun ke depan
  • Tidak sedang menerima bantuan dari APBD, APBN, atau kementerian lainnya di tahun anggaran yang sama.


Syarat Proposal usulan

  • Bantuan yang diajukan maksimal Rp100.000.000 (seratus juta), sudah termasuk pajak, biaya operasional, dan ongkos kirim.
  • Produk yang dibeli sebaiknya berasal dari buatan negeri sendiri, terutama bila dijual di lokal komunitas kreatif.
  • Untuk produk berupa barang elektronik/furnitur/audio/alat musik/tata panggung/fotografi/komputer, pengusul mengacu pada:

- e-katalog nasional (www.e-katalog.lkpp.go.id) atau e-katalog lokal.

- daftar barang dari dealer resmi (di website penjualan resmi milik distributor/dealer)

- dari semua ajuan tersebut, minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah 40% dalam satu paket ajuan.

  • Memberikan minimal dua pengganti untuk produk yang tidak ada di e-katalog.
  • pengajuan jenis TIK harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (dicantumkan di spesifikasi TIK.
  • pengusul memiliki ruang penyimpanan untuk barang yang diberikan
  • pengusul dari kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kabupaten/kota kreatif (KaTa) akan diprioritaskan.
  • penerimaan proposal dilakukan secara daring lewat website resmi https://banper.kemenparekraf.go.id/home


Apa Kewajiban Pengusul? 


  1. mengajukan dan mengirimkan proposal kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif c.q. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
  2. mencantumkan di judul proposal dan subjek surat dengan huruf kapital dan tebal yaitu “PROPOSAL BANTUAN PEMERINTAH UNTUK SARANA RUANG KREATIF [tuliskan nama pengusul;
  3. khusus bagi pengusul Bantuan Pemerintah Sarana Ruang kreatif, proposal ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota sesuai dengan wilayah pengusul;
  4. menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Menerima, Memelihara dan Memanfaatkan Sarana apabila menerima bantuan pemerintah fasilitasi sarana ruang kreatif tahun 2024;
  5. menandatangani Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal; dan
  6. menandatangani Surat Pernyataan Tidak Terkait/Afiliasi dengan Partai Politik. 


Informasi selanjutnya, Anda bisa simak di situs resmi Banper Kemenparekraf.

Ads