Evaluasi Satu Tahun Dana Indonesiana: Dana Abadi, yang Fana adalah Akses -->
close
Pojok Seni
12 October 2023, 10/12/2023 07:00:00 PM WIB
Terbaru 2023-10-12T12:00:00Z
Artikel

Evaluasi Satu Tahun Dana Indonesiana: Dana Abadi, yang Fana adalah Akses

Advertisement


Oleh: Oming Putri – Koordinator Jejaring Koalisi Seni


Pojok Seni - Maret 2022, Kemendikbudristek bersama Kemenkeu meluncurkan Dana Indonesiana untuk pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan sekaligus memulihkan sektor budaya dari pandemi COVID-19. Bagaimana perjalanannya selama satu tahun terakhir? Apa yang sudah baik, apa yang masih bisa disempurnakan, dan seperti apa dampak yang ditimbulkan?


Koalisi Seni menyelenggarakan rangkaian diskusi kelompok terpumpun untuk menjaring rekomendasi evaluasi satu tahun Dana Indonesiana yang terdiri dari dua kali diskusi daring dan enam kali diskusi luring di Dumai, Pontianak, Medan, Ternate, Makassar, dan Kupang. Peserta diskusi berasal dari pelaku seni budaya, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.


Pelaku seni budaya terdiri dari penerima Dana Indonesiana (selanjutnya disebut penerima dana) di tahun 2022 dan mereka yang pernah mencoba namun belum lolos seleksi. Pemerintah meliputi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan), dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).


Tulisan ini akan memuat latar belakang pembentukan Dana Indonesiana, permasalahan yang muncul berdasarkan hasil diskusi, dan rekomendasi agar pelayanannya lebih optimal di masa depan.


Dana Indonesiana: Komitmen Nyata Pemerintah Memajukan Kebudayaan


Berdasarkan hasil kajian Koalisi Seni terdahulu, persoalan utama pendanaan seni budaya dari dana publik adalah kecilnya ketersediaan dana, kakunya siklus anggaran pemerintah bagi kegiatan seni budaya yang dinamis, rendahnya keterbukaan mekanisme seleksi penerima, dan kurangnya alokasi dana untuk kegiatan lain di luar eksibisi. Hadirnya sistem pengelolaan dana publik yang stabil, berkelanjutan, tidak terikat siklus anggaran pemerintah, serta transparan dan akomodatif pada kebutuhan pelaku seni budaya sangat dibutuhkan untuk memajukan kebudayaan secara optimal.


Pemerintah menjawab kebutuhan ini melalui Dana Indonesiana. Perjalanannya berawal dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK) Pasal 49 yang memandatkan pemerintah pusat untuk membentuk dana perwalian kebudayaan. Mandat ini dipertegas dengan resolusi keenam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018 yang berbunyi “Membentuk dana perwalian kebudayaan guna memperluas akses pada sumber pendanaan dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan”. Artinya, pendanaannya ditujukan untuk empat upaya pemajuan kebudayaan yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Kebijakannya semakin konkret setelah Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan Rp5 triliun untuk lima tahun pertama. Komitmen ini disampaikan Presiden dalam dialog dengan sekitar 50 seniman dan budayawan di Istana Merdeka pada 11 Desember 2018.


Dana perwalian adalah sejumlah dana yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi dana kepada sebuah lembaga wali amanat untuk dikelola guna mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Dana perwalian dapat dikelola dengan tiga mekanisme yaitu dana abadi, dana bergulir, dan dana menurun. Pemerintah pusat memutuskan untuk menggunakan mekanisme dana abadi untuk mengelola dana perwalian kebudayaan, yang lalu disebut Dana Abadi Kebudayaan. Dalam mekanisme dana abadi, yang dapat dimanfaatkan adalah hasil investasi dari dana tersebut dan dalam banyak kasus, pengelolaannya tanpa batas waktu.


Sejak 2020, Kemenkeu mulai mengalokasikan Dana Abadi Kebudayaan secara bertahap hingga mencapai Rp3 triliun di tahun 2021. Pada tahun 2023, Kemenkeu berencana menambah Rp2 triliun agar mencapai Rp5 triliun untuk memenuhi komitmen Presiden Joko Widodo. Sebelum Dana Abadi Kebudayaan ditetapkan, Kemendikbudristek sudah mulai menguji coba mekanisme penyalurannya lewat Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) sejak 2020 sampai 2021 dengan menggunakan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBN.


Pada 15 Desember 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Pasal 2 mengatur bahwa Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri dari salah satunya Dana Abadi Kebudayaan. Lebih lanjut, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 mengatur bahwa pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh LPDP, sementara program layanan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga teknis, termasuk dalam urusan kebudayaan yaitu Kemendikbudristek.


Dana Indonesiana lalu diluncurkan untuk membuka akses masyarakat terhadap Dana Abadi Kebudayaan. Pada tahun 2022, dana yang disalurkan kepada pelaku seni budaya melalui Dana Indonesiana diperkirakan mencapai Rp200 miliar dengan 300an penerima dana perseorangan dan lembaga di 34 provinsi di Indonesia. Sebagian besar adalah pelaku seni budaya di Pulau Jawa.


Optimalisasi Layanan Dasar untuk Meningkatkan Akses Pendanaan


Sejak Dana Indonesiana diluncurkan, ia diharapkan menjadi oase di gurun kering, terutama bagi pelaku seni budaya yang sering terpaksa merogoh saku sendiri untuk memajukan kebudayaan bangsa. Namun, perjalanan satu tahun pertamanya tak mudah. Rangkaian diskusi yang diselenggarakan Koalisi Seni menghimpun berbagai masalah dan masukan tentang Dana Indonesiana. Koalisi Seni menemukan beberapa permasalahan yang muncul berulang. Bagi pelaku seni budaya yang belum pernah mengakses dana publik, masalah ini membuat perjalanannya mengakses Dana Indonesiana menjadi lebih berat berkali-kali lipat.


Ada 2 permasalahan utama yang menonjol. Masalah pertama adalah tata kelola informasi, sosialisasi, dan lokakarya yang kurang transparan, akurat, serta efektif dalam membantu pelaku seni budaya menjalani seluruh tahapan Dana Indonesiana. Informasi penting yang belum tersosialisasikan dengan baik adalah:


1. Sumber pendanaan. Sedikit yang tahu bahwa Dana Indonesiana terdiri dari dua belas program dengan tiga sumber pendanaan yang berbeda:

  • 2 program bersumber dari APBN yaitu Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya (Domestik dan Internasional) dan Fasilitasi Bidang Kebudayaan Stimulan Kegiatan Ekspresi Budaya;
  • 8 program bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan yaitu Dukungan Institusional Bagi Organisasi Kebudayaan, Pendayagunaan Ruang Publik, Sinema Mikro, Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendamping untuk Distribusi Internasional, Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan, dan Kegiatan Strategis;
  • 2 program bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yaitu Beasiswa Pelaku Budaya Gelar (Dalam dan Luar Negeri) dan Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar (Dalam dan Luar Negeri). 

Dari ketiga sumber pendanaan ini, hanya program bersumber dari APBN yang pengelola dana dan program layanan seluruhnya diampu oleh Ditjen Kebudayaan. Sementara program bersumber dari dana abadi, pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama oleh LPDP yang berwenang melaksanakan pengelolaan dana abadi dan Ditjen Kebudayaan yang berwenang menyelenggarakan program layanan sesuai Perpres No. 111/2021. Hal ini berimplikasi pada perbedaan pajak yang dikenakan karena pengelolaan dana dari Ditjen Kebudayaan terhitung sebagai dana hibah, sementara dari LPDP sebagai belanja operasional. Informasi ini seharusnya bisa ditemukan dengan mudah oleh masyarakat di kanal publikasi Dana Indonesiana dan Petunjuk Teknis (Juknis).

2. Penyusunan RAB. Berdasarkan Juknis tahun 2023, penyusunan RAB mengacu pada empat hal yaitu: (1) Standar Biaya Masukan (SBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sesuai tahun berjalan; (2) Standar Biaya Masukan atau Standar Satuan Harga sesuai yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai tahun berjalan di lokasi pelaksanaan kegiatan; (3) Upah minimum sesuai pengaturan ketetapan kepala daerah masing-masing yang berlaku sesuai tahun berjalan; dan (4) Harga pasar dengan data dukung sesuai lokasi pelaksanaan kegiatan penerima dana. Sayangnya, keempat hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada para calon penerima dana, terutama tentang penghitungan pajak dan penggunaan harga pasar sebagai acuan jika data dukung dari barang atau jasa yang dibutuhkan tidak tersedia. Inilah yang harus ditingkatkan dari penyelenggara Dana Indonesiana.

3. Petunjuk Teknis (Juknis). Setiap tahun, Ditjen Kebudayaan menetapkan Juknis yang menjadi panduan wajib dari penyelenggaraan Dana Indonesiana. Setiap tahun pula pelaku seni budaya harus mempelajari Juknis terbaru. Juknis dari setiap kategori yang berlaku setiap tahun hanya dapat diakses ketika sebuah kategori dibuka dan hanya memberi waktu satu bulan bagi pelaku seni budaya untuk mempelajari dan menyiapkan diri. Belajar dari pengalaman penerima dana tahun sebelumnya bisa jadi sia-sia karena aturannya berbeda. Sementara Juknis biasanya terdiri dari 40an lembar berisi teks dengan istilah pemerintah yang sulit dimengerti masyarakat awam. Untuk mengantisipasinya, penyelenggara Dana Indonesiana harus mensosialisasikan seluruh Juknis sejak awal tahun di kanal publikasi Dana Indonesiana dengan beragam bentuk misalnya video dan infografis, terutama linimasa tahapan program. Sehingga pelaku seni budaya memiliki cukup waktu untuk mulai mempelajari, memilih kategori, dan mengantisipasi segala kemungkinan.

4. Penggunaan eRISPRO dalam penyusunan laporan. eRISPRO sejatinya adalah aplikasi pertanggungjawaban hibah riset yang kemudian dipaksakan untuk Dana Indonesiana. Ini disebabkan pengelolaan Dana Indonesiana di LPDP saat ini masih dititipkan di Direktorat Fasilitasi Riset. Saat memasuki tahap pelaporan, penerima dana diminta untuk mengunggah secara mandiri dokumen laporan ke aplikasi tersebut. Pemahaman atas penggunaannya menjadi sangat penting karena pelaporan berpengaruh pada pencairan dana tahap selanjutnya. Begitu pula dengan apa saja yang wajib dilaporkan. Karena posisinya yang esensial, durasi dan kedalaman pembahasannya saat lokakarya bagi penerima dana harus ditingkatkan.

5. Daftar penerima dana tiap tahun dari setiap kategori beserta produk pengetahuan yang dihasilkan. Daftar ini perlu tersedia di situs Dana Indonesiana sebagai referensi bagi pelaku seni budaya yang ingin mengakses dana, promosi bagi para penerima dana, transparansi penggunaan anggaran, serta menjadi salah satu sumber pengetahuan tentang kebudayaan Indonesia bagi masyarakat luas.


Masalah kedua, kurang memadainya Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Di tingkat pemerintah pusat, LPDP sebagai pengelola dana menugaskan Direktorat Fasilitasi Riset untuk mengelao Dana Indonesiana. Sehingga, tidak ada direktorat khusus yang mengampu pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan. Sementara, Ditjen Kebudayaan mengalokasikan 4 orang pegawai untuk menyelenggarakan program layanan Dana Indonesiana. Padahal jumlah yang dilayani mencapai 300an penerima dana. Pegawai yang bertugas untuk mengelola Dana Indonesiana ini pun masih harus mengerjakan kewajiban utama mereka selain urusan Dana Indonesiana. Kondisi ini berakibat pada kualitas layanan seperti helpdesk dan eRISPRO yang tidak optimal.


Helpdesk yang dapat menjadi pertolongan pertama bagi penerima dana ketika mengalami kesulitan, lambat memberi respon dan kurang informatif. Respon penyelenggara atas laporan pengunaan dana dan kemajuan pelaksanaan kegiatan yang diunggah mandiri oleh penerima dana ke eRISPRO juga seringkali mengalami keterlambatan hingga berdampak pada pencairan dana tahap selanjutnya. Beberapa penerima dana pun mengalami penagihan laporan ganda dari Ditjen Kebudayaan dan LPDP meski sudah mengunggah dokumen ke eRISPRO.


Melihat kondisi ini, penyesuaian kelembagaan di LPDP dan Kemendikbudristek penting dilakukan untuk mengoptimalisasi layanan dengan pembentukan direktorat baru di LPDP dan BLU dengan staf khusus untuk Dana Indonesiana di Kemendikbudristek.


Adapun di tingkat daerah, verifikator dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di tiap wilayah kerja masih belum merata, baik dari segi jumlah maupun kualitas, dalam mendampingi penerima dana dari segi substansi dan administrasi. Pelatihan serta penambahan jumlah personil verifikator krusial dilakukan untuk memeratakan kualitas layanan. Peran verifikator juga dapat diperluas hingga pendampingan penyusunan laporan sesuai standar Dana Indonesiana. Lebih lanjut, pemerintah daerah harus turut mensosialisasikan dan mendukung pelaku seni budaya di wilayahnya untuk mengakses Dana Indonesiana karena kehadiran Dana Indonesiana dapat meringankan beban pemerintah daerah dalam memfasilitasi inisiatif masyarakat untuk memajukan kebudayaan.


Selain pemerintah, upaya membuka seluas-luasnya akses Dana Indonesiana juga penting dilakukan pelaku seni budaya. Pelaku seni budaya di daerah 3T dan pelaku seni budaya perempuan yang sesungguhnya sudah mendapat afirmasi, perlu semakin didukung dengan informasi dan pengetahuan yang cukup untuk meningkatkan aksesnya terhadap dana. Penerima dana dapat membentuk simpul atau jejaring pendukung sebagai ruang untuk berbagi pengetahuan, meningkatkan kapasitas, dan merawat optimisme.


Dengan penguatan di segala lini, semoga Dana Indonesiana bisa lebih baik di tahun selanjutnya. Jangan sampai dana abadi, yang fana adalah akses.

Ads