Setelah FKSM 2023, Lalu Apa Lagi? -->
close
Pojok Seni
13 September 2023, 9/13/2023 08:00:00 AM WIB
Terbaru 2023-09-13T01:00:00Z
ArtikelOpini

Setelah FKSM 2023, Lalu Apa Lagi?

Advertisement

Pertunjukan teater bertajuk Silang Media: Livestream, Dengkleng dan Mistik pada FKSM 2023 di UPTD Taman Budaya NTB
Pertunjukan teater bertajuk Silang Media: Livestream, Dengkleng dan Mistik pada FKSM 2023 di UPTD Taman Budaya NTB

Oleh Harianto Nukman*


Festival Komunitas Seni Media (FKSM) telah sukses dilaksanakan selama satu pekan, yakni dari tanggal 2 hingga 8 September 2023 di UPTD Taman Budaya NTB. FKSM yang digelar oleh Direktorat Perfilman, Musik dan Media Kemdikbudristek ini membuka peluang kerja kolektivitas seniman lintas disiplin.


Ada 21 komunitas seni media dari seluruh Indonesia yang diundang untuk terlibat di ajang festival yang cukup bergengsi itu. Secara keseluruhan, komunitas seni yang tampil lebih dari jumlah tersebut. Panitia mencatat sekitar 15 ribu pengunjung yang hadir selama pagelaran berlangsung.


Menurut saya, itulah salah satu dari sekian banyak dampak yang diinginkan oleh penyelenggara festival. Sedangkan outcome jangka panjang yang diharapkan oleh para kurator itu misalnya terciptanya peluang kolaborasi lintas didiplin seni, sebagaimana hal yang diungkapkan Sudjud Dartanto ketika pembukaan festival.


Tema Tanah Dialektika dengan pendekatan silang media yang diusung dalam FKSM 2023 ini dimaknai sebagai pendekatan dialektis yang memungkinkan seniman untuk meneliti, memperdebatkan, serta memadukan konsep dan perspektif yang berbeda.


Kolektif seniman yang terlibat itu didorong untuk berinovasi dengan tetap memegang nilai-nilai tradisi yang ada dan pernah bertumbuh di daerah.


Mereka juga diajak untuk melihat bagaimana jalinan tradisi-tradisi lama dan baru menciptakan dialektika yang menggali ekspresi budaya yang unik.


Seniman dapat menafsirkan kembali tradisi yang sudah mapan dengan cara baru dan inovatif atau menciptakan tradisi baru dengan mengintegrasikan aspek masa lalu dengan pengaruh modern dan kontemporer.


FKSM 2023 ini melibatkan Sudjud Dartanto, Jeong Ok Jeon dan Yudi Ahmad Tajudin sebagai kurator. Sementara di panitia lokal ada Syamsul Fajri Nurawat sebagai koordinator untuk seni pertunjukan dan Sasih Gunalan sebagai koordinator di seni rupa.


Kolektif Seni di NTB


Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”


Apa hubungannya? Begini. Perkumpulan, yayasan atau lembaga yang bergerak di isu ekonomi, politik, seni, budaya, sosial, pendidikan, lingkungan, kesehatan dll, adalah organisasi nirlaba yang lebih menitikberatkan kerja sosial yang berdampak ke masyarakat daripada yang berorientasi keuntungan.


Nah, apabila kita meminjam tafsir makna dari Pasal 33 itu, barangkali pegiat seni di NTB perlu untuk duduk bersama agar bisa memiliki satu kesepahaman dalam membangun wadah kolektif lintas disiplin.


Hal yang harus dihindari adalah tidak menjadikan elemen yang ada di dalam wadah itu terkotak-kotak, yang kemudian menciptakan gelembung individualistik.


Berdasarkan empat ayat yang terdapat dalam Pasal 33 itu, bisa diadaptasi dan disimpulkan jika sistem perkumpulan harus dijalankan lewat asas kekeluargaan, pemberian wewenang kepada pengurus untuk mengelola sistem kerja organisasi.


Caranya dengan menjadikan demokrasi sebagai dasarnya, yang diikuti pula dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan keutuhan wadah kerja kolektif. Begitu?


*HARIANTO NUKMAN kadang menulis puisi, esai serta resensi seni pertunjukan menggunakan nama Antosa Rakatesa. Pernah bergiat di Komunitas Akarpohon Matatam. Kini tercatat sebagai pengurus di Lesbumi PWNU NTB.

Ads