Advertisement
Pojok Seni - Bisnis sewa peralatan menjadi pilihan yang tepat sebagai pemasukan lain grup kesenian. Setelah era pandemi berlalu, tentunya grup kesenian sudah mesti mulai menggeliat untuk mencari kehidupan. Hanya saja, perlu dicatat bahwa membuka jasa sewa mesti mempertimbangkan pajak sewa PPh 23 yang diberlakukan untuk setiap jasa sewa.
Hanya saja, kadang sanggar-sanggar kesenian tidak menyadari hal tersebut. Sanggar kesenian yang biasanya mengadakan jasa sewa peralatan. Mulai dari peralatan pencahayaan, sound system, hingga busana atau kostum. Sebenarnya apa itu PPh 23 dan bagaimana cara perhitungannya? Berapa minimal angka dari penjualan yang terkena pajak ini?
PPh 23 adalah sebutan untuk Pajak Penghasilan Pasal 23. Secara umum, pasal ini menyebut tentang pemotongan penghasilan yang didapat dari beberapa hal, antara lain jasa, hadiah, penghargaan, modal, dan sebagainya. Dalam penjelasannya, PPh 23 baru akan dikenakan bila terjadi transaksi antara dua pihak, yakni pihak pertama sebagai pemberi jasa dan penerima penghasilan, dengan pihak kedua sebagai penerima jasa dan pemberi penghasilan.
Pihak pertama adalah pihak yang dikenakan pajak yang dimaksudkan, sebagai penerima penghasilan. Namun, pihak kedua merupakan pihak yang memotong dan melaporkannya ke institusi pajak terkait. Meski demikian, tidak semua pihak bisa melakukan pemotongan pajak. Berdasarkan PPh 23, hanya pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, pengguna jasa (penyelenggara event yang menggunakan jasa), perwakilan dari perusahaan luar negeri, Badan Usaha tetap, dan wajib pajak orang pribadi yang telah ditunjuk oleh DJP sesuai peraturan berlaku.
Pihak yang dikenakan pajak PPh 23 menurut peraturan berlaku hanya termasuk dua jenis, yakni Wajib Pajak dalam negeri, dan Badan usaha Tetap. Namun, apakah semua objek "yang disewakan" oleh sanggar kesenian bisa termasuk objek pajak?
Kembali lagi ke objek PPh 23, total ada 62 jenis jasa yang termasuk jasa kena pajak. Jasa yang kemungkinan bisa terkait dengan jasa yang disediakan oleh sanggar kesenian antara lain;
- jasa penilai (kuratorial, appraisal, juri, dsb),
- jasa desain atau perancang,
- jasa penyedia tenaga ahli (sutradara, penata cahaya, make up, dll)
- jasa pengisian suara (dubbing)
- jasa mixing film
- jasa pembuatan sarana promosi
- jasa event organizer
- jasa sertifikasi
- dan beberapa jasa lain yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD (baik provinsi maupun kabupaten)
Namun, sekali lagi, berapa batas minimal biaya yang terkena pajak? Juga berapa potongan yang harus dibayarkan oleh penyedia jasa?
Tarif PPh 23
Fakta menariknya adalah, tidak ada batasan minimal dalam pemotongan PPh 23. Syarat satu-satunya adalah, penghasilan tersebut merupakan objek pajak PPh23. Dengan kata lain, berapapun biayanya, tetap akan terkena pemotongan PPh 23. Jadi, anggap saja misalnya Anda diminta oleh Dinas Kebudayaan untuk menjadi juri di event seperti FLS2N, dan mendapatkan bayaran katakanlah Rp500.000 saja (sesuai dengan kekuatan anggaran setiap daerah). Maka, Rp500.000 tersebut sudah akan mendapatkan potongan PPh 23.
Tarif PPh 23 adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan. Angka 2% ini merupakan tarif yang diterapkan untuk jasa sewa, di mana penerima penghasilannya memiliki NPWP. Namun, bila penerima penghasilannya tidak memiliki NPWP maka potongannya akan menjadi 4%.
Perlu dicatat bahwa bruto adalah total penghasilan yang dibayarkan. Seperti dalam kasus di atas, maka bruto adalah Rp500.000. Juga perlu digarisbawahi bahwa jumlah bruto tersebut adalah jumlah transaksi yang belum terkena PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk jasa juri di atas, maka bisa dilihat bahwa bruto adalah Rp500.000 sedangkan PPh23 adalah 2%. Maka potongan pajak yang dikenakan pada honor tersebut adalah Rp500.000 x 2%= Rp10.000.
Maka bila dipotong PPh23, honor yang diterima oleh juri yang dimaksud adalah Rp490.000. Tentunya, apabila Rp500.000 tersebut tidak dipotong oleh PPN21. Untuk pembahasan tentang PPN21 akan dibahas dalam bahasan lainnya.
Atau, Anda bisa melihat situs KontrakHukum (KH) yang bisa diakses di kontrakhukum.com. Dalam situs tersebut, Anda bisa memelajari banyak hal tentang hukum, perpajakan, memulai dan menjalankan usaha dengan legalitas dan hal-hal yang diperlukan lainnya untuk urusan hukum. Juga masih ada banyak layanan hukum lainnya yang bisa Anda manfaatkan dengan baik.
Terpenting, akan sangat baik bila sanggar kesenian yang sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) tetap mengikuti koridor hukum berlaku. Dengan demikian, penyerapan anggaran lewat pajak bisa berlangsung dengan optimal. Hasilnya adalah, semua kegiatan, pendanaan, dan pengembangan kebudayaan yang sudah diatur oleh UU Pemajuan Kebudayaan bisa berlangsung dengan baik dan tepat sasaran.