Advertisement
Kesenian Indonesia |
pojokseni.com - Para pegiat seni budaya mendorong percepatan ditandatanganinya strategi kebudayaan dan sinkronisasi berbagai peraturan turunan pemajuan kebudayaan di tingkat pusat dan daerah.
“Sejak lima tahun disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan, setidaknya ada tiga kebijakan baru yang menggembirakan, salah satunya Dana Indonesiana. Namun, masih ada tiga pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan, utamanya pada penetapan Strategi Kebudayaan yang sejak 2018 belum juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo” demikian paparan Hafez Gumay, Manajer Advokasi Koalisi Seni dalam webinar ‘Dana Sudah Ada, Strateginya Mana?: Lima Tahun Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan’ hari Selasa, 24 Mei 2022.
Terdapat tiga kebijakan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah selama satu tahun ke belakang. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kedua, Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Ketiga, dibentuknya dana perwalian kebudayaan yang dinamai Dana Indonesiana. Dengan terbitnya berbagai kebijakan baru tersebut, Koalisi Seni optimis bahwa percepatan pemajuan kebudayaan dapat dilakukan di masa mendatang.
Di lain sisi, Koalisi Seni mengidentifikasi setidaknya tiga pekerjaan rumah terkait UU Pemajuan Kebudayaan yang masih belum berhasil diselesaikan oleh Pemerintah. Pertama, hingga hari ini Presiden Joko Widodo belum juga menetapkan dokumen Strategi Kebudayaan yang telah diserahkan kepadanya sejak 2018. Hal tersebut kemudian berakibat pada Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK), yang merupakan pekerjaan rumah kedua, tidak dapat dimulai penyusunannya. Sebab Strategi Kebudayaan merupakan prasyarat wajib penyusunan RIPK. Terakhir, Pemerintah juga masih harus menyusun satu peraturan turunan amanat UU Pemajuan Kebudayaan yang tersisa, yaitu Penyusunan Peraturan Menteri tentang Izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Oleh Industri Besar dan Pihak Asing.
Menanggapi paparan Hafez, Fitra Arda, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI, menginformasikan bahwa Raperpres Strategi Kebudayaan sempat tertunda karena menunggu proses perbaikan oleh Sekretariat Negara dan saat ini sedang dalam tahap permintaan paraf para menteri terkait. Terkait Dana Indonesiana, ia menyampaikan, “Saat ini sudah ada 3753 proposal yang masuk untuk penggunaan Dana Indonesiana. Menurut saya memang perlu sosialisasi lebih ke seluruh penjuru Indonesia mengenai tata cara pengajuannya sehingga Dana Indonesiana bisa diakses secara lebih merata karena kami melihat masih ada kesenjangan di sana. Pendampingan oleh Pemerintah Kabupaten/kota dan komunitas di daerah tentu jadi penting guna menanggulangi masalah ini.” Fitra juga berharap Pemerintah dapat segera meningkatkan anggaran Dana Indonesiana dari Rp3 triliun menjadi Rp5 triliun sebagaimana janji Presiden Joko Widodo.
Mengenai kendala sinkronisasi antar pemerintah daerah, Direktur Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IIII Kemendagri RI, Budiono Subambang menyatakan bahwa baru terdapat tujuh provinsi yang sudah memiliki Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri. “Seperti yang diketahui bersama, bahwa di tingkat provinsi hanya terdapat tujuh Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri. Selebihnya masih digabung dengan urusan pemerintahan lain seperti pendidikan maupun pariwisata. Tipologi dinas ini akan menentukan beban alokasi anggaran yang tersedia. Tentu saja ketika digabung maka anggaran untuk pemajuan kebudayaan akan semakin berkurang”. Lebih lanjut, Budiono juga menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki mekanisme pengawasan guna memastikan keselarasan dokumen kebijakan, perencanaan, dan anggaran Pemerintah Daerah terkait pemajuan kebudayaan. Harapannya, ke depan program dan anggaran Pemerintah Daerah dapat selaras dengan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang telah disusun.
Selain mendorong pemerintah untuk mempercepat koordinasinya, webinar ini juga mengajak para pegiat seni untuk terlibat aktif dalam mengawal implementasi UU Pemajuan Kebudayaan. Melalui peluncuran fitur baru di situs pemajuankebudayaan.id, kini publik dapat dengan mudah mengakses dokumen PPKD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota guna mengawal penerapannya di daerah masing-masing.
Marintan Sirait, pegiat seni budaya dan anggota Koalisi Seni, juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda, “Salah satu aset terpenting dari kebudayaan itu adalah generasi mendatang dan hendaknya generasi mendatang itu tidak hanya menjadi objek tapi harus menjadi subjek, sehingga keterlibatannya dalam perencanaan itu harus ada.”
Koalisi Seni akan terus berkomitmen memastikan manfaat pemajuan kebudayaan dapat dinikmati secara merata oleh berbagai kelompok, terutama kelompok rentan, di seluruh daerah Indonesia. “Kami bisa pastikan, Koalisi Seni akan terus ada di garda terdepan untuk mengawal implementasi UU Pemajuan Kebudayaan, karena tugas memastikan pemajuan kebudayaan berjalan efektif bukan hanya milik Pemerintah tapi juga masyarakat,” ujar Kartika Jahja, Wakil Ketua Pengurus Koalisi Seni.
Naskah opini editorial mengenai 5 Tahun Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan bisa diakses di bit.ly/Op-Ed5thUUPK dan video rekaman dialog ini dapat disimak di youtube.com/koalisiseni.