Pemerintah Punya Banyak "PR" Terkait Dana Abadi Kebudayaan -->
close
Pojok Seni
17 February 2022, 2/17/2022 08:00:00 AM WIB
Terbaru 2022-02-17T01:00:00Z
BeritaBudaya

Pemerintah Punya Banyak "PR" Terkait Dana Abadi Kebudayaan

Advertisement
Pekerjaan Rumah pemerintah terkait Dana Abadi Kebudayaan
Pekerjaan Rumah pemerintah terkait Dana Abadi Kebudayaan

PojokSeni - Sejak disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, nyatanya sudah 5 tahun berlalu dan Dana Abadi Kebudayaan masih tetap misteri. Beruntungnya, regulasi pembentukan dana tersebut sudah semakin jelas pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Meski demikian, menurut Koalisi Seni, seperti diungkapkannya dalam rilis pers yang diterima PojokSeni, Rabu (16/2/20222) lalu, masih banyak pekerjaan rumah yang belum dirampungkan Pemerintah RI.


Ada tiga hal yang paling utama. Dimulai dari harus adanya sosialisasi dari Perpres 111 tahun 2021 tersebut ke pemangku kepentingan dan stake holder di bawahnya, di bidang seni budaya tentunya. Jadinya, kesimpangsiuran informasi tentang status pembentukan Dana Abadi Kebudayaan yang sudah dinanti sejak lama ini tidak terjadi lagi.


Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, dalam rilis tersebut juga menyatakan ada dua hal lagi yang harus segera dirampungkan oleh pemerintah dalam waktu dekat. Selain sosialisasi di atas, langkah berikutnya yang harus dirampungkan pemerintah ialah mekanisme penyaluran Dana Abadi Kebudayaan tersebut. Sebab, tanpa mekanisme yang jelas, baik itu perencanaan, penganggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban, maka proses penyaluran Dana Abadi Kebudayaan akan simpang siur, bahkan kalang kabut. Apalagi, menurut Hafez Gumay, proses penyusunan Perpres tersebut bisa dikatakan kurang transparan dan juga kurang akomodatif.


Seharusnya, pelibatan pemangku kepentingan ke depannya mesti dilakukan agar aspirasi seluruh pegiat seni budaya bisa diakomodir. Tapi yang paling penting ialah, seluruh pemangku kepentingan di bidang seni budaya juga mesti ikut mengawal kebijakan pemerintah tersebut agar ekosistem seni yang lebih sehat di Indonesia bisa benar-benar terwujud.


Ada satu lagi pekerjaan rumah yang juga harus diselesaikan oleh pemerintah. Yakni, memastikan anggaran yang digelontorkan untuk Dana Abadi Kebudayaan sama dengan yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya senilai Rp5 Triliun. Angka tersebut sama dengan Dana Abadi Riset dan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang digelontorkan dari APBN 2020.


Apabila itu terjadi, maka tujuan dan rencana untuk meningkatkan ekosistem seni di Indonesia akan menjadi semakin terang. Ini adalah babak baru dari proses Dana Abadi Kebudayaan yang sudah berjalan lambat selama 5 tahun terakhir. Koalisi Seni sendiri sudah menitipkan pesan agar pekerjaan rumah kedua (mekanisme pendanaan) dan semakin menguat pasca riset Keberlangsungan Lembaga Seni di 8 Kota yang dilakukan tahun 2016.


Advokasi terkait RUU Pemajuan Kebudayaan sebenarnya yang menjadi wahana utama untuk terwujudnya Dana Abadi Kesenian ini. RUU yang akhirnya disahkan menjadi UU di tahun 2017 ini berisi adanya Dana Perwalian Kebudayaan. Untuk mewujudkan dana tersebut, Koalisi Seni menggelar sosialisasi dan terus berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait.

Ads