Kecanduan Judi Slot, Jangan Lakukan Hal Ini! -->
close
Pojok Seni
20 January 2022, 1/20/2022 07:00:00 AM WIB
Terbaru 2024-06-30T15:19:26Z
Today

Kecanduan Judi Slot, Jangan Lakukan Hal Ini!

Advertisement
kecanduan judi online ditangkap polisi


Judi slot online semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Semakin meningkatnya minat dari pemain membuat semakin banyak bermunculan situs-situs judi online baru di Indonesia. Pemerintah melalui Kominfo sebenarnya sudah melakukan beberapa upaya untuk menghalau situs-situs terlarang tersebut. Namun, tetap saja ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh daftar situs judi slot online  agar bisa diakses oleh pengguna mereka.


Celakanya, permainan ini terkadang membuat para pemain ‘buta’. Mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang yang akan digunakan sebagai modal untuk deposit. Beberapa kejadian pernah terjadi di Indonesia, di mana terjadi tindakan kriminal yang dilatarbelakangi oleh keinginan untuk bertaruh.


Salah satunya terjadi di Palembang pada akhir tahun 2021 lalu. Dua orang tersangka dibekuk oleh Jatanras Polda Sumatera Selatan setelah mencuri sebuah sepeda motor sport R15. Pemilik sepeda motor, Ruslan (26) mengaku kejadian tersebut terjadi di Jl Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Kamis tanggal 25 November pukul 02:00 WIB.


Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol CS Panjaitan, kejadian tersebut bermula ketika dua tersangka, yakni M. Ilham (27) dan rekannya (masih DPO) berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari motor yang hendak mereka curi. Saat itu, keduanya melihat motor milik Ruslan terparkir di luar kos-kosan korban.


“Saat melihat motor tersebut berada di luar kosan korban, kedua tersangka langsung melakukan aksi mereka dengan cara membongkar kontak motor menggunakan kunci T,” ungkap Kompol CS Panjaitan, Rabu (15/12).


CS Panjaitan melanjutkan, kedua tersangka berhasil merusak kontak motor korban. Keduanya bergegas mengeluarkan motor korban dengan cara didorong keluar pagar dan langsung melarikan diri.


“Anggota Unit Lima Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan berkat adanya laporan dari korban. Tersangka Ilham diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan, sedangkan satu teman tersangka masih DPO,” ungkapnya.


Pihak kepolisian mengungkapkan dalam rilis mereka bahwa telah disita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka Ilham. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.


“Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah topi berwarna hitam dan satu unit kendaraan roda dua berwarna merah BG 5207 ZQ yang digunakan kedua tersangka saat melakukan aksi mereka,” tutup CS Panjaitan.


Demi Main Judi Online, Nekat Curi Cincin


Sebelum kejadian pencurian motor sport R15 milik Ruslan, Kota Palembang juga telah dihebohkan dengan berita penangkapan Muhammad Septiadi (23). Ia dibekuk oleh Reskrim Polrestabes Medan lantaran mencuri cincin emas milik pacarnya. Mirisnya, uang dari hasil penjualan cincin emas tersebut ia gunakan untuk bermain judi online.


Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di rumah AY (21), tepatnya di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Jumat (12/11).


Kala itu, AY meminta kepada Septiadi yang merupakan kekasihnya untuk mengecek keadaan rumah. Sebab, AY sedang berada di Jakarta sementara orang tuanya berada di Pagar Alam. Ternyata, kepercayaan yang diberikan oleh AY justru dimanfaatkan oleh sang pacar.


“Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar AY. Ia lantas mengambil sebuah cincin emas yang terletak di dalam lemari pakaian,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (17/11).


Lebih lanjut, Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa Septiadi menukar cincin tersebut dengan cincin palsu untuk mengelabui korban. Tapi, ternyata korban mengetahui bahwa barang miliknya itu palsu. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.


Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan uang sebesar Rp 2,000,000 dari hasil penjualan cincin emas tersebut. Uang itu lantas ia gunakan untuk bersenang-senang dengan membeli sepatu hingga deposit judi online.


Septiadi akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Palembang pada hari Minggu (14/11) sekitar pukul 19:30 WIB di tempat persembunyiannya.


“Petugas mengamankan barang bukti berupa sepatu dan kwitansi, serta sisa uang sebesar Rp 25,000 dari pelaku,” tutup Tri Wahyudi.


Dua kasus di atas dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Sebuah aktivitas perjudian memang erat kaitannya dengan kemenangan dan kekalahan. Namun, setiap pemain harus bisa mengontrol anggaran mereka agar tidak menempuh jalur kriminal untuk mendapatkan uang demi deposit.

Ads