Advertisement
Ilustrasi pertunjukan teater (sumber foto: Tempo) |
pojokseni.com - Pekerja seni sepertinya sudah bisa bernapas lega. Meski pandemi Covid-19 belum sepenuhnya usai, namun saat ini pementasan, pertunjukan, pameran, dan sebagainya sudah bisa digelar offline (luring). Meski demikian, ada protokol kesehatan (prokes) yang harus dipatuhi bersama baik oleh panitia penyelenggara, penampil atau seniman, juga oleh para penonton.
Dalam artikel ini, PojokSeni akan mengulas sejumlah prokes untuk pertunjukan, mulai dari aturan untuk penampil, panitia penyelenggara, hingga penonton.
Prokes yang akan diulas ini berdasarkan Panduan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Tempat Pertunjukan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Aturan Prokes bagi penyelenggara dan pengelola venue
Untuk situasi seperti saat ini, sangat disarankan venue berada di tempat terbuka dan luas. Serta tempat duduk yang disediakan juga sebaiknya memenuhi aturan untuk jaga jarak.
Namun apabila venue yang disediakan adalah ruangan tertutup, maka pengelola mesti mengoptimalisasi sirkulasi udara di dalam ruangan tersebut.
Untuk pemilihan tempat pelaksanaan acara serta kapasitas daya tampung akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah masing-masing. Mungkin akan ada bahan pertimbangan tertentu untuk kebijakan tersebut.
Berikutnya, mesti diletakkan rambu-rambu seperti dilarang duduk (tanda X) untuk ruangan yang memiliki kursi permanen, tempat berdiri mengantri di tempat pembelian tiket, dan sebagainya. Jarak antar kursi, atau antar pengunjung (untuk tipe pengunjung berdiri) mesti berjarak minimal 1,5 meter.
Venue yang dipilih mesti memiliki fasilitas seperti tempat parkir yang cukup luas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan kerumunan. Juga memiliki ruang tunggu yang luas, termasuk area backstage yang luas.
Bila di acara Anda memiliki booth (tenant) juga harus memenuhi aturan jarak minimal.
Terakhir, proses disinfeksi mesti dilakukan dengan teliti, dan rutin. Disinfeksi dilakukan secara berkala pada setiap peralatan di venue tersebut, termasuk di setiap fasilitasnya seperti toilet, pintu masuk, dan sebagainya. Juga disarankan melaukan disinfeksi di seluruh ruangan sebelum dan setelah acara.
Aturan Prokes untuk penampil/seniman/pengisi acara
Pengisi acara mesti dalam kondisi yang sehat, dibuktikan dengan hasil tes kesehatan. Pengisi acara juga sudah dites dan hasilnya negatif.
Tata koreografi, bloking, dan sebagainya di atas panggung sebaiknya menerapkan aturan jaga jarak. Jaga jarak juga mesti dilakukan di pintu masuk, backstage, dan pintu keluar panggung. Diharapkan agar penampil tidak mengajak penonton ke atas panggung, bersalaman, atau melakukan kontak langsung dengan penonton.
Semua peralatan yang akan digunakan wajib didisinfeksi terlebih dulu, baik itu properti hingga kostum. Selain itu, untuk peralatan make up, sebaiknya milik pribadi seniman.
Tidak hanya itu, disarankan agar penampil memasuki venue lewat pintu yang berbeda dari penonton, kru, dan lain-lain. Sebelum melakukan pementasan, penampil mesti terus menggunakan masker, dicek suhu tubuhnya, serta terus melakukan cuci tangan tangan atau menggunakan handsanitizer.
Aturan Prokes untuk penonton
Penonton atau pengunjung diharapkan melewati akses pintu masuk khusus yang berbeda dengan penampil, dan kru acara. Selain itu, antar pengunjung juga mesti menjaga jarak aman (1,5 meter) di jalur antrian.
Pengukuran suhu tubuh serta melakukan cuci tangan dengan sabun dan air, mesti dilakukan di dekat akses atau pintu masuk. Hal itu berlaku untuk seluruh pengunjung tanpa terkecuali.
Penonton mesti menerapkan etika bersin dan batuk, yakni di siku lengan. Tidak hanya itu, penonton juga mesti membawa peralatan kesehatan diri dari rumah, minimal masker dan handsanitizer.
Penonton juga mesti menghindari kontak fisik dengan penonton lain. Peralatan yang dibawa, misalnya peralatan ibadah, kosmetik, makanan, dan sebagainya mesti dipakai untuk pribadi.
Penonton sekurang-kurangnya menggunakan masker, lebih disarankan menggunakan tambahan seperti sarung tangan, face shield, dan sebagainya.
Proses disinfeksi atau pembersihan diri (dan barang yang dibawa) dilakukan sebelum datang, dan setelah kembali ke rumah.
Fasilitas Minimal Venue
Untuk menggelar sebuah pertunjukan, venue yang dipilih hendaknya melengkapi atau dilengkapi dengan fasilitas seperti:
- Alat pengukur suhu (dalam jumlah yang cukup)
- Tempat sampah
- Perlengkapan keselamatan diri (P3K dan sebagainya)
- Tempat mencuci tangan dan sabun
- Ruang terpisah untuk isolasi orang-orang yang terindikasi Covid-19 sebelum masuk ruangan
- Peralatan pemadam kebakaran
Itu fasilitas minimal yang harus dipenuhi venue sebelum bisa menggelar pertunjukan. Nah, dengan memenuhi syarat-syarat di atas, tentunya Anda sudah bisa mempertimbangkan untuk menggelar lagi pertunjukan Anda. Mari kita ramaikan lagi panggung.