Advertisement
Pojokseni.com - Pegiat seni kini memiliki amunisi baru untuk melakukan advokasi kebijakan. Sebab, Kelas Advokasi Kebijakan Seni Indonesia (Kelas AKSI) dapat membantu mereka memahami kebijakan seni serta cara mendorong maupun mencegah perubahannya.
“Negara tidak boleh dibiarkan sendiri mengelola kesenian. Perbaikan ekosistem seni melalui advokasi kebijakan perlu kita usahakan mandiri. Peluncuran program Kelas AKSI hari ini adalah salah satu upaya Koalisi Seni ‘mencetak’ agen advokasi kebijakan seni di Indonesia,” ujar Ketua Pengurus Koalisi Seni, Kusen Alipah Hadi, pada Kamis, 3 Juni 2020.
Kelas AKSI dirancang untuk membekali pesertanya dengan pengetahuan soal pentingnya kebijakan dalam ekosistem seni, proses mengadvokasi kebijakan, teknik lobi, hingga pembuatan dan penerapan strategi kampanye kebijakan. Materinya merupakan perpaduan antara dasar teori, studi kasus, dan tugas merancang advokasi kebijakan.
Amunisi agen advokasi seni ini adalah kolaborasi Koalisi Seni dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ini merupakan kelanjutan rangkaian kerja sama Koalisi Seni dengan lembaga penelitian STH Indonesia Jentera, yaitu Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Kelas AKSI merupakan kolaborasi tingkat lanjut setelah sebelumnya Koalisi Seni dan PSHK bersama mengadvokasi beragam kebijakan, antara lain Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan, RUU Perfilman, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang insentif pajak untuk sumbangan seni budaya, dan RUU Permusikan. Koalisi Seni dan PSHK juga berkolaborasi membangun ruang diskusi berbagai isu seperti kerangka hukum kesenian, insentif pajak filantropi, dan pelindungan kebebasan berekspresi.
“Kami menerima ajakan kolaborasi ini karena sependapat bahwa advokasi kebijakan dalam sektor seni juga penting. Selama ini, seni dan seniman sering dimanfaatkan dalam beragam kampanye advokasi kebijakan, seperti dalam upaya penegakan hak asasi manusia dan perlawanan terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, mereka jarang punya bekal untuk membenahi ekosistemnya sendiri,” ucap Ketua Bidang Studi Konstitusi dan Legisprudensi STH Indonesia Jentera sekaligus Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi.
Pada akhir 2019, uji coba Kelas AKSI diadakan di Jakarta. 20 orang Anggota Koalisi Seni dari berbagai daerah mengikutinya serta memberi masukan untuk menyempurnakan modul maupun alur dan sistem belajar. Salah satu peserta uji coba ini adalah Yuyun Sulastri, Ketua Perkumpulan Seni dan Budaya Kabunga.
Selepas mengikuti uji coba tersebut, Yuyun makin aktif dalam advokasi kebijakan seni di Kota Malang. Awal Maret 2020 ia menggalang dana bagi Rasimun, maestro seni payung yang sedang sakit dan memerlukan bantuan finansial. Pada permulaan pandemi, Yuyun bergerak mendata seniman terdampak agar bisa mendapat bantuan Pemerintah Kota Malang.
Menurut Yuyun, ia dulu tidak pernah berani melakukan inisiatif seperti itu. “Karena bergabung dengan Koalisi Seni dan belajar di Kelas AKSI, jadi berani,” katanya.
Kelas AKSI awalnya dirancang dilakukan dengan pertemuan tatap muka. Pandemi membuat kelas tersebut digeser ke wahana daring. Kini, dua modul dan dua video belajar Kelas AKSI dapat diakses gratis di koalisiseni.or.id/kelasaksi. Adapun kelas pendalaman materi secara daring akan digelar segera. Tahun ini kelas pendalaman bakal diadakan khusus untuk Anggota Koalisi Seni, sedangkan tahun mendatang bagi pegiat seni dan publik lebih luas.