Empat Tahun Pasca Pengesahan UU PK Tak Mengubah Keadaan: Indonesia Sudah Darurat Budaya, Pak Jokowi! -->
close
Pojok Seni
29 April 2021, 4/29/2021 02:30:00 AM WIB
Terbaru 2021-04-28T19:30:00Z
Berita

Empat Tahun Pasca Pengesahan UU PK Tak Mengubah Keadaan: Indonesia Sudah Darurat Budaya, Pak Jokowi!

Advertisement

pojokseni.com - "Indonesia sudah darurat budaya, Pak Jokowi! Segeralah jalankan UU Pemajuan Kebudayaan!" Begitu yang dikatakan oleh Kusen Alipah Hadi, Ketua Pengurus Koalisi Seni, Selasa (27/4/2021) lalu. Tuntutan tersebut tidak hanya disampaikan oleh Kusen sendirian, ada ratusan pegiat seni budaya yang sama-sama menggunakan pakaian dengan warna yang sama, abu-abu hitam. Mereka meneriakkan hal tersebut di webinar Maju Terus, Pantang Ragu: 4 Tahun UU Pemajuan Kebudayaan oleh Koalisi Seni.


UU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada tahun 2017 lalu, dan menjadikan pemerintah sebagai fasilitator kebudayaan. Pemerintah mesti memfasilitasi setiap inisiatif warga negara untuk memajukan kebudayaan. Meski demikian, faktanya UU Pemajuan Kebudayaan tak juga begitu teraplikasi dengan benar. Apalagi, hampir 17 hal yang ada di dalam UU itu juga bisa berjalan dengan baik karena harus didukung oleh Perpres, PP, Permen dan sebagainya dalam 2 tahun pengesahannya. Salah satu kondisi yang ditemukan adalah ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak mau menandatangani persetujuan draf PP yang dimaksud.


Hal itulah yang dikatakan Kusen sebagai kondisi darurat budaya. Kondisi di mana UU Pemajuan Kebudayaan yang sudah disahkan tidak bisa berjalan dengan baik karena peraturan pelaksanaannya tidak juga kunjung dibuat. Selain Menkeu Sri Mulyani yang tak bersedia memberi paraf, koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga sudah memakan waktu terlalu lama. Kongres Kebudayaan Indonesia di tahun 2018 menghasilkan strategi kebudayaan, namun belum juga disetujui oleh Presiden Jokowi. Hasilnya, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 - 2024, isi dokumen yang berisi strategi pemajuan kebudayaan tersebut tidak masuk di dalamnya.


Padahal, Presiden Jokowi sendiri yang mengatakan bahwa kebudayaan merupakan DNA bangsa. Presiden Jokowi juga berjanji akan memberikan Dana Perwalian Kebudayaan (DPK) sebesar Rp5 Triliun. Faktanya, dalam alokasi DPK di APBN tahun 2021, dana yang dikeluarkan adalah Rp2 Triliun, yang bahkan tidak sampai separuh dari yang dijanjikan. Lebih parahnya, lembaga untuk mengelola DPK tersebut juga masih belum terbentuk hingga saat ini. Karena itu, mengutip lawakan Sakdiyah Ma’ruf, komika yang membuka diskusi daring ini, bahwa kondisi tersebut bila diibaratkan dengan pernikahan dan dijanjikan mahar, maka maharnya tidak sesuai dengan perjanjian. 


"Yah, seperti kalau kita menikah terus dijanjikan mahar, nah maharnya cuman dibayar setengah, hutang pula."


Bersama Kusen, ada juga Restu Imansari Kusumaningrum yang merupakan Direktur Bumi Purnati Indonesia. Bagi Restu, setelah 4 tahun berlalu dari pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan, namun tetap belum ada perubahan berarti di Indonesia. Ia bahkan menyatakan bahwa UU tersebut merupakan strategi kebudayaan agar bisa memajukan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar. "Harus dilakukan dengan gotong royong, karena bila tidak dilakukan bersama, hasilnya tidak akan maksimal," kata Restu.


Sebagaimana dipaparkan oleh seorang musisi yang mengikuti webinar tersebut, Nova Ruth, bahwa ketika ia mengarungi dunia dengan kapal seni budaya Arka Kinari. Maka ia mendapatkan fakta bahwa inisiatif pemerintah yang diwujudkan lewat pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan tersebut tidak begitu disambut oleh mayoritas Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri. Sedangkan di dalam negeri, pemerintah daerah justru setali tiga uang. Mereka tak tampak begitu antusias dengan UU tersebut. "Kondisi darurat berarti bencana, karena kebudayaan menentukan ekosistem lingkungan. Maka darurat budaya, adalah sebuah bencana, dan tidak menanggapi hal tersebut sama seperti tidak responsif terhadap bencana," kata Nova Ruth. 


Setidaknya, ada tiga hal yang disarankan oleh Koalisi Seni, yang dipaparkan oleh manajer advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay pada pemerintah. 


  1. Presiden memerintahkan semua kementerian yang terlibat segera merampungkan penyusunan RPP tentang Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan. 
  2. Presiden menandatangani Strategi Kebudayaan, memerintahkan jajarannya menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, serta memasukkannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional. 
  3. Presiden harus segera merampungkan pembentukan lembaga pengelola DPK agar anggarannya dalam APBN dapat didistribusikan kepada masyarakat yang memiliki inisiatif Pemajuan Kebudayaan.


Jawaban Pemerintah RI


Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk pemajuan kebudayaan sudah sangat tinggi. Namun, peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari UU tersebut memang masih belum terbentuk karena ada banyak proses di lapangan. Karena itu, Muhadjir menyebut bahwa implementasi UU memang sangat tidak mudah, namun harus tetap dilakukan. "Masukan ini saya tindaklanjuti, bicara pendanaan maka kuncinya ada di Kemenkeu," jelas Muhadjir.


Sedangkan Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan bahwa draf Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Pemajuan Kebudayaan sebetulnya telah disiapkan dan kini sudah masuk di Sekretariat Negara. Adapun perihal Strategi Kebudayaan, meski belum disahkan Presiden, telah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan melansir kebijakan yang merujuk pada strategi tersebut. Ia pun menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menerapkan UU Pemajuan Kebudayaan. 


“Kebijakan di daerah tergantung pada pemerintah daerahnya. Saran saya, kita buat forum di tingkat kabupaten/kota soal ini. Saya kira Pak Menko punya komitmen untuk duduk Bersama dengan teman-teman di daerah,” ucapnya.

Ads