RCTI Ajukan Gugatan, Siaran Live di Sosmed Bisa Dipidana! -->
close
Pojok Seni
27 August 2020, 8/27/2020 06:50:00 PM WIB
Terbaru 2020-08-27T11:50:36Z
ArtikelBerita

RCTI Ajukan Gugatan, Siaran Live di Sosmed Bisa Dipidana!

Advertisement
Live di sosial media bisa dipidana


PojokSeni.com - Anda suka menyiarkan sesuatu baik kegiatan maupun omong kosong di sosial media Anda? Yah, seperti Facebook, Instagram hingga Youtube saat ini sudah dibekali dengan fitur siaran langsung. Jadinya, para selebgram, vlogger dan Youtuber bisa menyiarkan apapun sesuai kehendaknya di akunnya sendiri.


Namun sayangnya kebebasan menyiarkan apapun di sosmed atau berbagai platform daring tersebut akan terkena masalah. Penyebabnya, salah satu televisi swasta kenamaan Indonesia, RCTI mengajukan permohonan pengujian Undang Undang Penyiaran. Isinya adalah untuk melakukan siaran, terutama siaran langsung hanya bisa dilakukan oleh lembaga penyiaran yang memiliki izin.


Dalam hal ini, maka siaran langsung yang kerap dilakukan warganet di berbagai platform semacam Instagram, Facebook, Youtube Live dan berbagai macam platform konten audio maupun visual bisa dibatasi. Hanya ada dua pilihan bagi siapapun yang ingin tetap biasa "siaran" di sosmed pribadinya. Pertama, harus mengajukan izin terlebih dulu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Atau pilihan kedua, silahkan hentikan aksi siaran langsung tersebut.


Penyiaran live di sosmed dianggap sebuah tindakan ilegal dan bisa atau berpotensi mengakibatkan hal-hal negatif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ditambah lagi, siaran live dari berbagai negara lainnya juga akan sult dibatasi meskipun dengan hukum Indonesia.


Kabar baiknya adalah gugatan dari RCTI tersebut masih dipertimbangkan. Jadi, saat ini UU yang dimaksud masih belum ada atau belum diresmikan.


Tapi apabila gugatan tersebut berhasil, maka kegiatan siaran langsung yang kerap dilakukan terutama di masa pandemi ini akan menemui masalah. Yah, sekedar menyiarkan secara langsung apa yang dilakukan anak bayi Anda yang baru belajar berjalan pun sudah diangga ilegal. 


Apa yang terjadi bila melanggar hukum? Apabila gugatan RCTI menang dan UU tersebut disahkan, maka akan ada hukum yang berlaku dengan sanksi serta aturan yang ketat. Maka, sekedar siaran langsung di IG saja itu berarti Anda sudah melanggar hukum.


Kecuali, bila Anda sudah mengajukan izin ke Kominfo dan sudah punya badan hukum alias badan usaha sendiri. Maka pandemi ini akan menjadi semakin menyulitkan bagi siapapun, karena seperti seni pertunjukan misalnya, platformnya sudah pindah dari panggung ke digital. Urusannya bisa jadi lebih ribet apabila gugatan RCTI ini diterima.


Saat ini, tentunya gugatan RCTI tersebut masih mengundang pro dan kontra. Terutama bagi orang-orang yang selama ini menjadikan sosial media sebagai sumber pencaharian utamanya. 


Para pegiat seni pertunjukan semacam tari dan teater juga mendapatkan kesulitan apabila UU tersebut disahkan. Sudahlah tidak bisa pentas di panggung nyata, pentas live di panggung digital pun juga tidak boleh.


Bagaimana pendapat Anda?

Ads