Pentas di Luar Daerah atau Luar Negeri Terkendala Dana? Manfaatkan FBK Interaksi Budaya dari Kemdikbud -->
close
Pojok Seni
11 March 2020, 3/11/2020 07:00:00 AM WIB
Terbaru 2020-03-11T00:00:27Z
ArtikelBeritaBudaya

Pentas di Luar Daerah atau Luar Negeri Terkendala Dana? Manfaatkan FBK Interaksi Budaya dari Kemdikbud

Advertisement
Tari Mandau (sumber gambar; Inibaru.id)
PojokSeni.com - Kelompok Anda diundang untuk delegasi budaya ke forum internasional yang digelar negara lain? Atau mungkin kelompok Anda diundang oleh daerah lain sebagai delegasi budaya? Seringkali kelompok independen menjadi gagal berangkat karena masalah dana.

Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan program dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupa program Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya (FBKIB) bertajuk "Merajut Harmoni Kebhinekaan" tahun 2020. Program ini, seperti dilansir dari situs resmi Kemdikbud, ditujukan untuk segala bentuk pengiriman perwakilan kebudayaan oleh para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan bidang kebudayaan.

Program ini digunakan untuk memfasilitasi keberangkatan delegasi budaya baik di dalam negeri, maupun ke luar negeri. Adapun jenis fasilitasi yang diprogramkan antara lain;


  1. Pengiriman delegasibudaya ke forum internasional, yang digelar oleh pemerintah negara lain, atau organisasi internasional bidang kebudayaan.
  2. Pengiriman delegasi budaya yang diundang oleh pemerintah negara lain dalam rangka promosi kebudayaan atau hubungan diplomasi negara.
  3. Pengiriman delegasi budaya yang diundang oleh organisasi internasional dari negara yang memiliki hubungan diplomasi dengan Indonesia
  4. Pengiriman delegasi budaya untuk tampil pada program kebudayaan di daerah lain baik provinsi maupun kabupaten/kota, di mana acara tersebut digelar oleh pemda atau lembaga kebudayaan dalam negeri.


Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya ini akan dibuka sepanjang tahun 2020. Penerima program ini antaralain pemangku kepentingan yang seperti budayawan, seniman, birokrat, pelaku industri kebudayaan, organisasi/yayasan/asosiasi yang bergerak di bidang kebudayaan dan sebagainya. Pihak lain yang bisa menjadi penerima Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya ini adalah kalangan media, Diaspora Indonesia di luar negeri dan pecinta kebudayaan Indonesia.

Adapun bentuk bantuan Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya ini antara lain biaya perjalanan dinas luar negeri yang diatur dalam Permenkeu tentang Standar Biaya Masukan tahun 2020 yang mencakup tiket pulang pergi, uang harian dan taksi bandara dalam negeri. Jumlah bantuan yang akan diberikan bagi penerima Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya ini ialah maksimal Rp300 juta.

Bila Anda ingin mempelajari lebih lanjut terkait Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya ini Anda bisa melihat petunjuk teknis Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya di pranala ini.

Ads