Advertisement
pojokseni.com - Grup/komunitas/paguyuban/sanggar kesenian di berbagai daerah musti tahu, bahwa beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan pajak 0 persen untuk pegelaran kesenian, musik, tari, busana yang berkelas lokal. Biasanya, berdasarkan UU no. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pegelaran yang dimaksud dikenai pajak hingga 10 persen (pasal 45 ayat 3).
Tentunya, hal ini menjadi kabar baik bagi pegiat seni berskala lokal, atau kecil untuk tetap bergeliat. Tidak hanya untuk pagelaran kesenian, pajak 0 persen juga diberlakukan untuk kontes kecantikan skala lokal, pameran non komersial, sirkus/akrobat skala lokal, serta pertandingan olahraga skala lokal.
Sedangkan untuk tingkat nasional, atau negara dikenakan pajak sebesar 5 persen. Pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran komersial, sirkus/akrobat dan pertandingan olahraga skala internasional dikenakan pajak 10 persen. Salah satu daerah yang telah menerapkan aturan ini adalah Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2015 silam. (Perda no.3 tahun 2015 Pemprov DKI Jakarta)
Tujuan diberlakukannya pajak 0 persen untuk pagelaran kesenian dan beberapa kegiatan seperti yang disebutkan PojokSeni di atas adalah untuk meningkatkan budaya lokal dan geliat kesenian. Tentunya, dengan demikian, seniman yang mempertontonkan pagelaran kesenian tanpa tiket, atau bayaran, tidak perlu membayar pajak lagi.
Pajak untuk Pagelaran dengan Pungutan Bayaran
Bagaimana dengan pegelaran kesenian yang menggunakan tiket? Tentunya, beberapa grup/ sanggar/paguyuban juga ingin mendapatkan keuntungan dari setiap pementasan yang digelarnya. Hal ini boleh saja, namun pungutan atau bayaran tersebut tentunya dikenai pajak.
Pajak yang dimaksud adalah pajak hiburan dari pertunjukan yang dipungut bayaran. Jumlah pajak berasal dari jumlah uang yang seharusnya diterima, setelah dipotong tiket gratis dan sebagainya.
Misalnya, satu grup menjual tiket seharga Rp 10.000 dan berhasil menjual sekitar 500 tiket. Maka penghasilan grup tersebut seharusnya adalah Rp5.000.000. Jumlah itu dikenakan pajak 5 persen, menjadi Rp 250.000. Sedangkan di beberapa daerah lainnya, masih dikenakan maksimal 10 persen.
Apabila pertunjukan tersebut berkelas internasional, maka pajak yang akan dikenakan sebesar 15 persen.(ai/pojokseni)