Advertisement
Payung Teduh |
pojokseni.com - Lagu "Akad" milik band Payung Teduh semakin lama semakin populer. Bagaimana tidak, lagu ini bahkan sudah puluhan juta kali diputar di Youtube. Namun, ternyata ada hal yang terjadi di belakangnya dan populer beberapa waktu terakhir. Lagu ini, saking populernya, dinyanyikan ulang (di-cover) oleh banyak orang. Mulai dari artis ternama, artis youtube sampai penyanyi biasa, semuanya seakan berlomba meng-cover lagu populer saat ini tersebut.
Masalahnya, ada beberapa orang yang merekam atau membuat video cover terhadap lagu tersebut, lalu memonetisasikannya tanpa izin dari Payung Teduh. Awalnya, band asal Jakarta ini tidak bereaksi, namun lama-lama akhirnya mereka gerah juga. Sampai akhirnya vokalis Payung Teduh, Is alias Mohammad Istiqamah Djamad bereaksi dengan memberikan pendapat lewat akun Instagramnya.
Berikut kutipan dari pernyataan Is di Instagram :
"Sebenarnya saya berusaha nahan diri bersama teman-teman Payung Teduh dan manajemen untuk (orang-orang lain) tidak membuat video sejenis ini. Tapi, melihat betapa brutalnya aktivitas digital terhadap lagu 'Akad', terima kasih atas penyambutan, buat apresiasi kalian, tapi udah ada produksi, ada yang rekaman, ada yang jualan, di Spotify, iTunes, tanpa seizin kami, lalu perform di TV tanpa izin kami. Enggak apa-apa, cuman harus izin aja. Biar kita tertibin aja, sih. Jadi, tolong dibantu, apresiasi kita biar lebih bijak, bagi yang udah kadung berproduksi, tungguin kami, kami samperin, oke?!"
Payung Teduh |
Tentu saja, dari pernyataan tersebut menyiratkan kekesalan dan kegerahan dari vokalis band yang juga mempopulerkan lagu berjudul "Untuk Perempuan yang Sedang Dalam Pelukan" ini. Informasi terhimpun pojokseni, beberapa penyanyi yang membuat cover lagu ini di Youtube bahkan menggarapnya dengan professional dengan tujuan komersil tentunya.
Jadi, Apakah Meng-Cover Lagu Orang Itu Bersalah?
Pertanyaannya, setelah itu apakah akan lebih banyak penyanyi, musisi, seniman dan penggemar yang akan takut meng-cover lagu dari band yang sudah ternama? Dan apakah meng-cover lagu penyanyi ternama merupakan salah satu kesalahan?
Dari segi hukum apa yang dilakukan oleh orang-orang yang meng-cover lagu Payung Teduh dengan tujuan mengkomersilkan memang salah. Hal itu melanggar hak cipta. Di Indonesia, urusan hak cipta sudah di atur dalam Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. Disebutkan bahwa pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta (dalam hal ini lagu Akad) yang melanggar hak ekslusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusi, menampilkan sampai memamerkan karya berhak cipta.
Tidak hanya itu, bahkan membuat karya turunan, misalnya Payung Teduh membuat lagu Akad, lalu dibuat lagi lagu "balasan" berjudul "Pernikahan" dengan nada yang sama, setelah itu dibuat lagi lagu berjudul "Cerai" dengan nada yang sama juga, maka hal tersebut harus seizin pemilik hak cipta karya yang pertama. Atau, setidaknya ada izin dari manajemen, penerbit, atau apa dan siapa saja yang mewakili atau ditugaskan mewakili oleh pencipta karya tersebut.
Dari situ, diketahui bahwa meng-cover lagu dengan tujuan komersil adalah sebuah pelanggaran hak cipta. Tidak menjadi pelanggaran apabila, yang meng-cover meminta izin terlebih dulu pada pemilik karya, atau dengan sistem bagi hasil, royalti dan semacamnya yang diterima kedua belah pihak.
Meng-Cover Bagaimana yang Tidak Melanggar Hukum?
Meng-cover alias menyanyikan ulang atau mengaransemen ulang lagu seseorang sebenarnya adalah tindakan apresiasi dari penggemar terhadap satu karya. Apabila Anda hanya ingin meng-cover dengan tujuan selain komersil, maka bisa jadi hal tersebut dianggap sah-sah saja.
Misalnya, lagu dari Steel Heart berjudul "She's Gone" yang melengking dan super tinggi. Sampai dikatakan oleh seorang musisi, penyanyi yang bisa menyanyikan lagu tersebut di dunia, masih bisa dihitung dengan mudah. Bahkan, beberapa penyanyi wanita mengaku tidak bisa menggapai not tertinggi dari lagu itu. Kemudian, ada beberapa orang yang meng-cover lagu tersebut. Tujuannya, pertama melatih kemampuan vokalnya. Kedua, memberi tahu pada orang bahwa saya bisa menyanyikan lagu ini (mungkin dalam hati juga berkata "kamu bisa nggak?")
Dengan meng-cover lagu itu dan jenis lagu lainnya, beberapa orang mengaku kemampuannya bertambah, setidaknya satu bar. Ada juga yang mengaku skill-nya bertambah dan alasan lainnya. Berarti kita anggap bahwa tujuan meng-cover, selain apresiasi, juga untuk belajar hal yang lebih lagi.
Payung Teduh yang Pertama?
Mungkin sudah pernah ada kasus penyanyi asli yang menggugat atau memberi ultimatum pada orang lain untuk tidak mengkomersialkan lagunya tanpa izin, dalam bentuk apapun. Tapi, jarang muncul ke permukaan. Nah, untuk kasus lagu Akad Payung Teduh, dianggap sebagai yang pertama kalinya terjadi oleh sebagian orang. Karena, pertama lagu tersebut sedang populer, kedua Payung Teduh juga sedang populer. Jadi, wajar kalau kasus ini sampai menjadi sorotan banyak pihak.
Di dunia, juga banyak peng-cover lagu yang kemudian menjadi terkenal di jagad Youtube dan jejaring sosial media lainnya. Entah mereka izin atau tidak, tapi untuk penyanyi Indonesia yang meng-cover lagu band atau penyanyi barat, sangat kecil kemungkinannya ada istilah izin. Tapi, ada dua kemungkinan, pertama pemilik lagu tidak tahu bahwa karya yang dibuatnya dengan penuh dedikasi, memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, juga memeras otak dan sebagainya tapi digunakan orang lain tanpa izin untuk keuntungan pribadi. Kemungkinan kedua, pemilik lagu tahu tapi tidak peduli.
Masih terpikirkan, bagaimana ke depannya, bukan? Bayangkan, kalau Anda diminta menyanyi di acara pernikahan dan diiringi band atau organ tunggal. Sebagus apapun lagu yang Anda buat, kalau Anda bukan artis terkenal, dan lagunya juga tidak terkenal, maka band atau organ tunggal tersebut tidak akan bisa mengiringi lagu Anda. Solusinya, yah menyanyikan lagu orang. Kita anggap menyanyikan lagu Payung Teduh.
Lalu, suara Anda ternyata unik dan bagus, sehingga lagu tersebut menjadi menarik. Akhirnya, ada keluarga Anda yang merekam penampilan Anda di nikahan tersebut. Kemudian, karena Anda merasa rekamannya bagus, baik gambar maupun audio-nya, Anda lantas mengunggahnya ke Youtube. Bisa Anda bayangkan, bila nantinya ternyata video itu diminati orang dan banyak dilihat juga disukai? Lalu Anda menjadi terkenal, kebetulan memiliki monetisasi Youtube, lalu mendapat banyak uang dan kemudian didatangi manajemen Payung Teduh?
Untuk menghindari kejadian seperti itu, Anda harus mematikan monetisasi Youtube khusus untuk karya yang berhak cipta. Kecuali, Anda mendapat izin dari pemilik lagunya. Atau, jangan pernah meng-cover lagu siapapun, termasuk di acara pernikahan. Kalaupun meng-cover, jangan pernah direkam. Sekilas, kok jadi ribet, yah?
Lalu, bagaimana pandangan penulis terhadap kasus tersebut? Jujur saja, saya mendengar beberapa lagu Payung Teduh dan banyak lagunya yang saya sukai. Namun, kepopuleran lagu "Akad" memang di luar dugaan. Payung Teduh yang muncul sebagai band untuk pendengar yang jengah dengan musik yang dipaparkan TV nasional, lewat acara musik yang entah apa konsepnya. Saya teringat, ada beberapa band yang saya dengar, bukan dari TV, selain Payung Teduh, ada Stars & Rabbit, Efek Rumah Kaca, 4.20, Funky Kopral (formasi baru), Van Java, Edane, dan band beberapa band Indie yang musiknya "menyangkut" di kepala.
Tapi, benar-benar tidak diduga bahwa lagunya bisa sepopuler "Akad". Apalagi, lagu "Akad" tersebut menurut saya bukan lagu terbaik dari Payung Teduh. Masih banyak lagu lain dari Payung Teduh yang manis, dibanding lagu Akad yang lebih "ikut arus" saat ini. Terlalu populer, itu masalah yang terjadi pada lagu Akad, sampai orang berbondong-bondong meng-covernya, meski tidak semuanya mungkin pernah mendengar Payung Teduh sebelum mendengar lagu itu.
Bila menilik dari UU tentang Hak Cipta, maka masalah yang dilakukan oleh para peng-cover yang memonetisasikan karya orang lain tanpa izin, termasuk pelanggaran berat dan diancam denda dan kurungan yang tidak ringan loh. Kejadian ini diharapkan bisa jadi bahan pembelajaran bagi yang lain untuk tidak memonetisasikan karya orang lain tanpa izin, apalagi kita harus jujur dalam hal ini, si peng-cover mendapat lebih banyak uang daripada pemilik aslinya, tentu akan membuat semakin makan hati.
Hanin Diyah |
Kita langsung saja menjurus ke satu nama, Hanin Diyah yang berhasil meng-cover lagu tersebut sehingga ditonton lebih dari 31 juta kali dan disukai sebanyak 336.000. Angka itu jauh melebihi lagu aslinya yang diunggah di channel Payung Teduh Official. Video tersebut ditonton sebanyak 22 juta kali dan disukai 206.000 orang. Tapi, tentunya Hanin tidak menjual di I-tunes atau Spotify, masalah terjadi karena Hanin juga memonetisasi akun Youtube-nya sehingga berpotensi terkena pelanggaran hak cipta.
Itu sama seperti Anda ujian, terus teman Anda mencontek. Tapi nilainya lebih tinggi dari Anda. Nyes, nggak?
Video Akad juga Tersandung Hak Cipta
Video Clip Akad |
Masih dari lagu yang sama, dan masalah yang sama : lagu "Akad" dan masalah "Hak Cipta".
Beberapa waktu yang lalu, video klip tersebut juga tersandung masalah hak cipta. Masalahnya adalah ada foto perempuan yang digunakan di video ini, ternyata digunakan tanpa izin. Pemilik foto tersebut adalah seorang perempuan bernama Kaori Okado. Hasilnya, video tersebut terpaksa diturunkan dulu, dan rencananya akan dibuat video baru.
Langkah yang diambil Payung Teduh sudah bagus, meminta maaf secara tertulis, mengakui kesalahan mereka dan video tersebut dicabut lagi sesuai permintaan pemilik foto. Yah, meski satu band tersebut tidak menyangka juga tidak sengaja, atau tidak tahu, pelanggaran tetap saja pelanggaran. Jadi, meminta maaf dan mencabut lagi video klip yang sudah tersebar adalah jalan yang paling baik.
Nah, seperti itu juga yang diharapkan dari peng-cover lagu Akad yang memonetisasikannya tanpa izin. Semoga bisa memberikan permintaan maaf terhadap manajemen Payung Teduh.
Penulis : Adhyra Irianto