Mundur dari Jabatan, Puluhan Dosen Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Rektor ISBI Aceh -->
close
Pojok Seni
04 June 2017, 6/04/2017 03:51:00 PM WIB
Terbaru 2017-06-04T08:51:02Z
ArtikelBerita

Mundur dari Jabatan, Puluhan Dosen Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Rektor ISBI Aceh

Advertisement


pojokseni.com - Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Aceh sepertinya tengah diguncang prahara. Sebanyak 29 orang dosen di perguruan tinggi seni tersebut menyatakan mosi tidak percaya pada Rektor ISBI Aceh, Dr Ahmad Akmal M.Pd setelah mengajukan pengunduran diri serentak pada hari Senin (29/5/2017) lalu. 

Seperti diwartakan oleh Koran Serambi Indonesia, dan beberapa media daring lokal seperti Media Art Aceh dan Lintas Gayo pada hari yang sama, puluhan dosen tersebut merasa tidak dilibatkan dalam beberapa kebijakan untuk memajukan ISBI Aceh. Hasilnya, para dosen yang juga memiliki jabatan penting di ISBI Aceh memutuskan mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. 

Tercatat para pejabat di ISBI Aceh yang mengundurkan diri antara lain ketua dari beberapa jurusan, berikut Sekretaris Jurusan, Sekretaris Lembaga, Koordinator Program Studi dan Kepala Perpustakaan. Meski mundur dari jabatan tersebut, para dosen ini tetap mengajar mahasiswa hingga saat ini.

Seperti yang dinyatakan oleh seorang dosen yang mengundurkan diri dari jabatan, Dedi Afriady M.Sn, para dosen yang mengundurkan diri menyatakan bahwa ISBI Aceh di tahun keempat ini masih memiliki kekurangan, mulai dari ruang belajar, fasilitas pendukung. Selain itu, akreditasi kampus juga masih belum diurus. Namun sayangnya, rektor setempat tidak melibatkan jajaran dosen lainnya untuk mengurusi hal ini, hanya dengan para staffnya saja.

"Tentu saja kami tetap mengajar, karena kami hanya mengundurkan diri dari jabatan saja, bukan dari dosen," jelas Dedi.

Tidak hanya masalah tidak melibatkan dosen untuk kemajuan kampus, para dosen tersebut lewat mosi tidak percaya juga menyebut adanya nepotisme di kalangan staf kependidikan. Selain itu, masalah kurikulum yang tidak jelas juga akreditasi kampus juga menjadi sorotan dalam mosi tidak percaya ini. 

Ditambah lagi, penggajian dosen tidak sesuai dengan aturan berlaku, bahkan beberapa dosen juga belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Serta masih banyak hal lainnya yang dipaparkan dalam mosi tidak percaya tersebut dengan total 18 poin yang diajukan.


Rektor ISBI Aceh : Kebijakan Adalah Wewenang Rektor


Sementara itu, dilansir dari Serambi Indonesia, Rektor ISBI, Dr Ahmad Akmal membenarkan kejadian mundurnya sejumlah pejabat di ISBI Aceh berlanjut dengan adanya mosi tidak percaya dari 29 dosen yang mengundurkan diri tersebut. Ahmad Akmal memberi jawaban terhadap salah satu poin di mosi tidak percaya, yakni mengambil kebijakan tanpa melibatkan Ketua Jurusan hingga Koordinator Prodi.

Menurutnya, hal tersebut adalah wewenang Rektor. Sedangkan Ketua Jurusan dan selanjutnya adalah pelaksana kebijakan tersebut. Ahmad Akmal juga memberi jawaban terhadap status dosen yang dipermasalahkan dalam mosi tidak percaya tersebut. Ia menyatakan, butuh waktu untuk proses pengurusan di Kementerian demi mendapat format terbaik sebelum diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Tidak hanya ISBI Aceh. Total ada 35 perguruan tinggi baru yang sedang dicari format untuk pegawainya," kata Ahmad Akmal seperti dilansir dari Serambi Indonesia. (isi/pojokseni.com)

Ads