Advertisement
pojokseni.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor baru saja mengedarkan Surat Edaran (SE) terkait bulan Ramadhan dengan nomor 301/546-pol pp. SE tersebut membatasi gerak pemilik rumah makan dan restoran untuk tidak leluasa berjualan di siang hari.
Selain itu, dalam SE tersebut juga ada pembatasan untuk pengelola hotel, cafe, sanggar tari dan tempat hiburan malam untuk tidak menyelenggarakan aktivitas apapun selama bulan ramadhan ini.
Aturan selanjutnya adalah khusus untuk karyawan dan karyawati di setiap restoran, hotel dan rumah makan agar berpakaian yang sopan atau berpakaian muslim selama bulan Ramadhan ini.
Seperti dilansir dari Tribunnews, Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan menjelaskan, "surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor Nurhayanti sudah disebar ke seluruh hotel, THM, restoran dan warung makan."
Namun, ternyata point pertama dalam peraturan tersebut menjadi bahan pertanyaan bagi seniman di daerah tersebut. Adanya pelarangan untuk Sanggar Tari melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan tentu menjadi hal yang sangat membingungkan.
Beberapa seniman asal daerah tersebut juga mempertanyakan hal ini lewat jejaring sosial mereka. Namun, hingga saat ini masih belum jelas sanggar tari apa yang dilarang aktivitasnya, juga apa tujuannya. (ai/pojokseni.com)