Advertisement
Saut Situmorang |
pojokseni.com - Vidya, pengacara dari AVD and Associates Law Firm membuat undangan terbuka bagi seluruh pecinta sastra di Indonesia untuk mengunjungi Pembacaan Putusan Hakim atas terdakwa Saut Situmorang yang mengkritik buku "33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh".
"Apa yang bisa dilakukan oleh penyair bila setiap kata telah dilawan dengan kekuasaan?" (Pamplet Cinta; W.S. Rendra)
lewat surat terbuka tersebut, Vidya mempertanyakan Bagaimana nasib sastra Indonesia ke depan apabila kriminalisasi sastra yang dilawan oleh Saut Situmorang berujung ke ranah hukum. Kali ini Saut Situmorang, lanjut Vidya, esok hari, bisa siapapun yang mencoba mengkritik akan dibungkam, dijebloskan ke penjara.
"Akankah sastrawan diam ketika rumahnya dirobohkan oleh kaum anti-kritik? Tidak, sastrawan tentu tidak bekerja dengan cara demikian. Dan kita menolak menjadi bagian dalam 'silent majority'," tulis Vidya.
Setelah 7 bulan proses persidangan, tepat pada tanggal 25 Agustus 2016 adalah sidang terakhir yang agendanya putusan dari majelis hakim. Saut Situmorang dibawa ke pengadilan karena dengan tegas mengkritik dan menolak buku "33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh " yang didanai oleh Denny JA, yang juga masuk dalam 33 sastrawan "paling berpengaruh". Penggugatnya menggunakan dasar hukum abal-abal berupa "pencemaran nama baik".
Vidya menambahkan, ia mengajak seluruh sastrawan dan kawan-kawan pejuang demokrasi untuk merapatkan barisan. Ia juga mengundang untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, 25 Agustus 2016, jam 12 siang. "Kita akan mendengarkan apa putusan majelis hakim. Momentum itulah yang menentukan masa depan dunia sastra dan kritik sastra," lanjutnya.
"Jika kalah, entu menjadi preseden buruk bagi dunia sastra dan sastrawan. Tapi, melawan adalah satu-satunya jalan keluar mempertahankan harga diri sastrawan. Dan Saut Situmorang, dalam narasi ini, adalah simbol bahwa, melawan adalah satu-satunya cara merobohkan tirani sastra," tutup Vidya. (ai/pojokseni.com)