Gugatan Dr Citra Pada Dekan FSP ISI Yogya Dinilai Prematur -->
close
Pojok Seni
05 August 2016, 8/05/2016 05:26:00 PM WIB
Terbaru 2016-08-05T10:26:09Z
Berita

Gugatan Dr Citra Pada Dekan FSP ISI Yogya Dinilai Prematur

Advertisement
ISI Yogyakarta

pojokseni.com - Gugatan salah seorang dosen di jurusan Etnomusikologi, Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Dr Citra Andrayani pada Dekan Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) Prof Dr Hj Yudiaryani dianggap prematur, salah sasaran dan harus dibatalkan demi hukum.

Hal tersebut terungkap usai sidang PTUN ke-11, Selasa (2/8/2016). Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menghadirkan Rektor ISI Yogyakarta, Prof Dr Agus Burhan sebagai saksi. Agus Burhan bersaksi bahwa surat jawaban Rektor No1025/IT4/PP/2016 kepada Dekan FSP adalah proses pembinaan terhadap Penggugat.    

Sebelumnya, materi gugatan Dr Citra adalah Surat Dekan FSP ISI Yogyakarta no 117/IT4.1/KP/2016 tanggal 22 Januari 2016. Dalam gugatan tersebut, dikatakan bahwa surat tersebut berisi Dekan FSP dianggap tidak memberikan tugas mengajar penggugat pada semester genap 2015-2016.

"Atmosfer akademik harus dijaga dengan sebenar-benarnya. Jangan sampai keresahan yang terjadi di Jurusan Etnomusikologi merambat ke jurusan yang lain, sehingga menghilangkan kepercayaan stakeholders," kata Agus Burhan.

Agus Burhan melanjutkan, Dr Citra yang merupakan sumber keresahan di Jurusan harus tetap dilanjutkan pembinaannya secara normatif, bertahap, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, Dekan FSP ISI Yogyakarta Selasa (26/7/2016) menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Warsana S.Sn, M.Sn Sekretaris Jurusan Etnomusikologi, Dra Trisno Tri Susilowati, M.Sn, Pembantu Dekan II FSP ISI Yogyakarta, dan Dr Bambang Pudjasworo, M.Hum, Pembantu Dekan I FSP ISI Yogyakarta. 

Berdasarkan kesaksian Warsana S.Sn, M.Sn, diketahui bahwa penggugat di antaranya melanggar UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005 pasal 60 dan pasal 69 di mana penggugat melanggar tugas keprofesionalannya, sehingga sering melakukan tindakan sepihak dan tidak objektif ketika pembelajaran team teaching dan melakukan diskriminasi penilaian terhadap mahasiswa. 

Pembinaan di tingkat Jurusan pun dilakukan beberapa kali dalam Rapat Jurusan. Bahwa PNS yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi dan berdisiplin seperti yang diatur dalam PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik dilanggar oleh penggugat, sehingga tindakannya sering menimbulkan keresahan. Kemudian melalui surat nomor 30/JEG/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015, Ketua Jurusan EG meneruskan proses pembinaan ke pihak fakultas. 

Dra Trisno Tri Susilowati, M.Sn. memberi kesaksian bahwa pada tanggal 13 januari 2014 terjadi pemanggilan Dekan terhadap penggugat. Pemanggilan sesuai dengan PP no 53/2010 pasal 23 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di tanggal tersebut terjadi kesepakatan bersama antara pihak pimpinan fakultas dengan seluruh dosen EG termasuk penggugat. Bahwa untuk meredakan keresahan yang terjadi Dr Citra tidak diberi beban mengajar dahulu selama 1 semester pada semester genap 2015-2016. 

Jurusan Etnomusikologi diwajibkan untuk mengembalikan atmosfer akademik yang kondusif. Kesepakatan tersebut disetujui bersama. Ketua dan Sekretaris Jurusan (Etnomusikologi) bersama dengan seluruh dosen di Jurusan Etnomusikologi sesuai dengan kewenangannya tanggal 21 Januari menerbitkan Jadwal Kuliah beserta dosen pengampu mata kuliah. Sesuai kesepakatan pada tanggal 13 Januari 2016 nama penggugat tidak dicantumkan. Pada tanggal 22 Januari 2016 Dekan mengirim surat "laporan tentang telah terjadinya kesepakatan bersama" kepada Rektor dengan nomor 117/IT4.1/KP/2016. 

Dr Bambang Pudjasworo, M.Hum, Pembantu Dekan I FSP ISI Yogyakarta bersaksi bahwa proses pembinaan Dr Citra belum selesai. Sesuai dengan Surat Tugas yang dikeluarkan Dekan nomor 01/IT4.1/KP/2016 tertanggal 4 Januari 2016 disebutkan bahwa tim pemeriksa masih mencari temuan dugaan pelanggaran kode etik dan akademik yang dilakukan penggugat. Namun penggugat tidak memenuhi panggilan. Surat Dekan nomor 117/IT4.1/KP/2016 merupakan kebijakan pimpinan agar suasana yang meresahkan di Jurusan dapat diredakan. Kebijakan muncul karena telah dilakukan kesepakatan. Suasana yang kondusif terbukti.

Entah apa yang terjadi jika Dekan tidak mengeluarkan surat nomor 117/IT4.1/KP/2016. Maka gugatan terhadap surat nomor 117/IT4.1/KP/2016 bersifat prematur, salah sasaran, dan harus dibatalkan demi hukum. (pojokseni.com)

Ads