Lelaki Jawa Timur, Gugat 'Keistimewaan' Jogja -->
close
Pojok Seni
02 June 2016, 6/02/2016 12:50:00 AM WIB
Terbaru 2016-06-01T17:50:44Z
ArtikelBerita

Lelaki Jawa Timur, Gugat 'Keistimewaan' Jogja

Advertisement

pojokseni.com - Seorang lelaki bernama Muhammad Sholeh asal Provinsi Jawa Timur menggugat 'keistimewaan Jogjakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyatakan bahwa ia merasa dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Pasal-pasal yang digugatnya antara lain Pasal 18 ayat I huruf c, pasal 18 ayat (2) huruf b, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, dan pasal 28 ayat (5).

Hal-hal yang diatur dalam UU dan pasal-pasal tersebut antara lain pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, persyaratan calon gubernur dan wagub, tata cara pengajuan calon, verifikasi dan penetapan gubernur dan wagub.

Sebelumnya, dengan status istimewa, maka di Yogyakarta, Sultan ditetapkan sebagai Gubernur dan Paku Alam sebagai wakil Gubernur.

"Menurut saya ketentuan itu tidak demokratis," kata Sholeh, seperti dilansir kompas.

Sedangkan sebelumnya, versi masyarakat dan pengamat kesenian Yogyakarta, sosok gubernur daerah tersebut adalah orang yang berbudi luhur dan tahu dengan persis adat, budaya dan lain-lainya di Yogyakarta. Oleh sebab itu, tidak sembarangan UU tersebut dibuat di Yogyakarta. Sehingga mayoritas masyarakat Yogyakarta menyatakan bahwa tidak perlu menggugat UU terkait keistimewaan DIY tersebut. 

Beberapa tahun sebelumnya, Yogyakarta juga sempat bergejolak ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung terkait UU tersebut. (ai/pojokseni)

Ads