Dianggap Merugikan, Pers Mahasiswa Dibredel Kampus UAD Jogjakarta -->
close
Pojok Seni
02 May 2016, 5/02/2016 12:40:00 AM WIB
Terbaru 2016-05-01T17:40:55Z
ArtikelBerita

Dianggap Merugikan, Pers Mahasiswa Dibredel Kampus UAD Jogjakarta

Advertisement
Ilustrasi Media Mahasiswa Dibredel, sumber : berdikari

pojokseni.com - Kegiatan Pers Mahasiswa, "Buletin Poros" di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Jogjakarta dibekukan sejak akhir April 2016 lalu.

Media  tersebut dibredel pihak kampus, lantaran dituding telah menulis berita miring terhadap UAD. Informasi terhimpun pojokseni.com, media mahasiswa tersebut menuliskan berita tentang ketidak siapan kampus tersebut mendirikan Fakultas Kedokteran, karena kurangnya fasilitas. Disebutkan di berita tersebut, pihak kampus tetap nekat mendirikan fakultas kedokteran, meski tidak memiliki fasilitas memadai. Hasilnya, akibat pemberitaan tersebut, pimpinan umum Buletin tersebut mendapat teguran keras dari Wakil Rektor II, Abdul Fadlil pada hari Selasa (26/4/2016) lalu.

Kelanjutannya, pada keesokan harinya, Pimpinan media tersebut bersama dengan Pimpinan Redaksi melakukan pembicaraan dengan wakil rektor tersebut. Hasilnya, Ahmad Fadlil tidak terima lantaran laporan yang ditulis tersebut tidak sesuai dengan wawancara yang pernah dilakukan.

"Ia menyatakan kenapa Poros selalu memberitakan kejelekan kampus, tapi tidak memberitakan prestasi mahasiwa," ungkap Pimpinan Umum buletin tersebut, Bintang.

Selanjutnya, buletin tersebut dianggap oleh pihak kampus tidak memiliki manfaat, justru merugikan. Juga ditambahkan bahwa pola pemberitaan Poros juga harus diluruskan.

"Fadlil menyatakan, kampus juga selama ini merasa rugi, karena telah mendanai kegiatan Poros

tapi tidak pernah memberitakan hal positif tentang kampus," lanjut Bintang. 
Kemudian, disebutkanlah ada instruksi untuk pemberhentian kegiatan jurnalistik dari Buletin Poros.

Bintang menyebutkan, pembekuan tersebut hanya dengan pertimbangan ketidaksukaan terhadap isu yang diangkat Poros. Juga, karena buletin tersebut dianggap melemahkan kampus  dan tidak bermanfaat, bahkan merugikan.

Kemudian, sejak hari Jumat (30/4/2016) media mahasiswa tersebut dinyatakan sudah dibekukan, dengan perintah lisan dari pihak rektorat. Surat Keputusan (SK) pembekuan tersebut masih dalam proses, meskipun pembekuan buletin tersebut sudah mulai berjalan. (ai/pojokseni)

Ads