Advertisement
Saut Situmorang, sumber foto : facebook Saut Situmorang |
pojokseni.com - Salah seorang penyair di Indonesia, Saut Situmorang menulis status bahwa ia akan dipenjara selama 6 tahun, lantaran kasus pencemaran nama baik dan pelecehan seksual secara verbal di facebook yang dituduhkan oleh Fatin Hamamah beberapa waktu yang lalu. Dalam statusnya, Saut Situmorang menyatakan bahwa dalam salah satu acara di Jogjakarta pada tanggal 1 April 2016, merupakan pembacaan puisi terakhirnya, sebelum dipenjarakan.
Sontak, status tersebut menimbulkan banyak reaksi di dunia maya, khususnya di Facebook. Muhammad Yasir misalnya, seorang netizen yang juga penulis menyatakan bahwa ia sangat terpukul ketika Saut yang dinyatakan sebagai salah satu gurunya tersebut dikriminalisasi atas tuduhan tersebut.
"Waktu itu saya menghadiri acara peluncuran jurnal boemipoetra di kampus Sanata Dharma, Yogyakarta. Dan waktu itu juga, ia membacakan salah satu puisinya yang berjudul "1966". Jujur saya merinding. Tapi kini guruku yang satu ini dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual verbal di facebook. Saya merasa bersalah tidak bisa membantunya," tulis Muhammad Yasir.
Netizen lainnya, Kus Winarto juga mempertanyakan kebenaran hal itu lewat statusnya. Ia menulis, apakah Saut Situmorang benar-benar akan dipenjara gara-gara kasus tersebut.
Malkan Junaidi juga mempertanyakan apakah benar Saut Situmorang benar-benar dipenjara selama 6 tahun penjara. Ia memberi dukungan pada Saut dengan menyatakan bahwa Saut tidak akan pernah kalah dimatanya.
"Benarkah Saut Situmorang divonis 6 tahun penjara gara-gara manipulasi UU ITE, sekadar karena seorang Fatin Hamamah terluka hatinya yang lembut oleh keterbukaan dan kevokalan khas orang Batak?" tulis Malkan Junaidi.
Dukungan terhadap Saut juga datang dari para netizen lainnya yang sebelumnya mendukung penolakan terhadap politisasi sastra demi kepentingan seseorang. Akhirnya, status dukungan diberbagai sosial media terus bermunculan, sehingga menimbulkan tafsir bahwa Saut benar-benar akan dipenjara.
Ternyata, Saut Situmorang kemudian menulis lagi dalam statusnya terbaru, bahwa sebenarnya belum ada putusan apapun dalam kasus itu. Bahkan, sidang tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, selama dua bulan kedepan. Status tersebut ternyata hanya sarkas atau mungkin terkait dengan 'April Mop' yang biasanya dilakukan pada tanggal 1 April.
"Selasa kemaren pemeriksaan saksi jaksa yaitu Sihar Ramses Simatupang dan Rabu depan giliran Ahmadun Y Herfanda. Jadi pinceng belum divonis apapun. Semoga info ini bisa meredakan kegemparan yang sempat mengguncang dunia kangouw di utara dan selatan Kanglam. Ciaaaaattt!!!" tulisnya.
Ternyata, proses hukum terhadap kasus itu memang masih berjalan. Sampai saat ini, Saut Situmorang masih belum mendapat vonis apapun. Semoga hasil dari persidangan ini dapat memberi perubahan agar tidak ada lagi penyair yang dikriminalisasi dengan alasan tertentu, hanya untuk mengalihkan isu politisasi tertentu. (ai/pojokseni)