Advertisement
Dukungan dari Aliansi Sastra Kendal |
Tolak Kriminalisasi Sastra |
Sedikit kembali kebelakang, kasus ini bermula dari terbitnya buku berjudul "33 Sastrawan Paling Berpengaruh di Indonesia" yang memancing gelombang protes dari kalangan sastrawan Indonesia. Tentu saja, karena ada nama Denny JA yang dianggap para sastrawan tidak berkompeten di dunia sastra malah termasuk salah satu sastrawan berpengaruh. Sedangkan nama-nama seperti Sitok Situmorang, Iwan Simatupang dan sederet sastrawan Indonesia lainnya malah tidak masuk dalam kategori tersebut. Denny JA dituding menggunakan uangnya untuk menyuap tim 8 (tim penyusun buku kontroversial tersebut) agar namanya ikut masuk kedalamnya.
Buntutnya, Fatin Hamammah yang juga dituding terlibat dalam proyek penerbitan buku tersebut ikut terkena imbasnya. Fatin yang dianggap 'makelar' dalam penerbitan tersebut juga mendapat kritik pedas, termasuk dari Saut Situmorang. Beberapa kata-kata kasar, seperti 'Lonte Tua' dan 'Bajingan' dilontarkan kepada Fatin. Hal itulah yang kemudian dilaporkan Fatin sebagai bentuk pelanggaran HAM dan UU ITE. Bahkan, kasus tersebut dianggap sebagai 'Pelecehan seksual secara verbal' yang menyeret Saut ke ranah hukum.
Setelah itu, babak baru dari kasus ini dibuka. Sastra dilawan secara hukum memang tidak masuk akal. Apalagi, konteksnya adalah pelecehan terhadap sastra dilakukan lebih dulu, daripada "pelecehan seksual secara verbal" tersebut.
Pembacaan puisi dalam acara Save Saut, baru-baru ini |