Bolehkah Pengendara Minta Surat Tugas Polisi Saat di Tilang? Baca Ini Dulu -->
close
Pojok Seni
07 January 2016, 1/07/2016 02:25:00 AM WIB
Terbaru 2016-01-06T19:25:56Z
ArtikelBerita

Bolehkah Pengendara Minta Surat Tugas Polisi Saat di Tilang? Baca Ini Dulu

Advertisement

pojokseni.com - Beberapa waktu yang lalu, jagad dunia maya dikejutkan dengan aksi berani seorang pengendara yang tidak mau memperlihatkan surat-surat kendaraannya saat dirazia. Bahkan, dalam aksi yang divideokan tersebut, sang pengendara dengan berani meminta polisi tersebut untuk menunjukkan surat tugas. Tidak lama setelah itu, akun seorang polisi asal Padang, Sumatera Barat bernama Optah Jhonedi Zld menjawab dan memberikan pencerahan terkait razia dan tindakan pengendara tersebut. Berikut jawaban yang dipostingnya dalam akun Facebook beberapa waktu lalu :


"Hierarki Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah dikaitkan dengan Pengendara Motor Yang Tidak Mau Memperlihatkan Surat-suratnya saat Razia :

Pasal 15 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 menjelaskan bahwa petugas kepolisian dalam melakukan pemeriksaan kendaraan “wajib dilengkapi” dengan surat perintah tugas.

Kutipan kata “Wajib dilengkapi” tidak sama artinya dengan “Wajib diperlihatkan”. 
Dalam PP 80 Tahun 2012 tidak ada aturan secara tegas yang mengatakan bahwa “Petugas kepolisian tidak berwenang menghentikan dan memeriksa pengendara motor di jalan raya, apabila para petugas polisi tersebut tidak memiliki surat tugas”

Sepengetahuan saya bahwa surat perintah tugas tersebut konsumsinya hanya untuk internal Polri sebagai bentuk administrasi pertanggung jawaban tugasnya secara tertulis (berkala) ke tingkat lebih tinggi (Polda, Mabes Polri), bukan untuk diperlihatkan ke setiap pengendara yang diberhentikan saat razia.

Dalam hukum dikenal dengan “Hierarki” maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hirarki perundang-undangan yang dimaksud adalah

1. UUD 1945
2. UU/Perppu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah.

Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum, yang mana dalam hal ini asas hukum yang dipakai adalah Asas “Lex superior derogat legi inferiori” (Peraturan perundang-undangan bertingkat lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah)

Pasal 16 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menerangkan bahwa kepolisian dalam rangka melaksanakan tugas memiliki wewenang menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”, yang mana pada intinya menjelaskan bahwa anggota kepolisian memiliki wewenang menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan juga berwenang menanyakan identitas serta memeriksa tanda pengenal diri. 

Adapun maksud kalimat “Menyuruh berhenti” disini sangat luas tergantung tindakan apa yang dilakukan kepolisian misalnya menyuruh berhenti pengendara motor, mobil, sepeda, becak, ataupun pejalan kaki. Atas dasar Pasal 16 ayat 1 huruf d UU No 2 tahun 2002 maka terdapat “kekeliruan besar” jika pengendara “menolak untuk diperiksa, dan menolak untuk menunjukan identitas diri”. Menurut Stuffen Bow karya Hans Kelsen yaitu “Teori Aquo”. Apabila terjadi pertentangan dalam hal hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya

Contoh kasus sederhananya misalnya begini :

1. Suatu ketika di perempatan lampu merah tibah-tiba ada pengendara melanggar lampu merah dan kebetulan pada saat itu ada polisi lalu lintas yang melihat kejadian tersebut, saat di suruh berhenti pengendara tersebut menolak untuk berhenti, diperiksa dan menolak untuk menunjukan surat-surat karena sudah pasti polisi lalu lintas itu tidak memiliki surat perintah tugas. 

2. Bisa dibayangkan juga misalnya suatu ketika ada masyarakat yang melaporkan bahwa baru saja terjadi pencurian ataupun pengeboman atau penculikan. Masyarakat tersebut mencurigai pelaku tersebut kabur dengan menggunakan mobil atau motor denga kendaraan dengan Nomor Polisi, Karena kejadian tersebut sifatnya isidentil polisi tersebut langsung melakukan pengejaran dan merazia sejumlah kendaraan yang melewati jalur yang di indikasi akan dilewati oleh pelaku tadi. 

3. Bisa dibayangkan kalau semua pengendara menolak untuk disetop,diperiksa, dan diminta tunjukan surat-surat kendaraan mereka karena sudah pasti anggota polisi tersebut tidak memiliki surat perintah tugas. Kalau pemahaman seperti video di atas tersebut di telan utuh maka para pelaku kejahatan akan kabur semuanya menggunakan motor/ mobil”.

Sudah jelas dengan pemaparan polisi tersebut. Bagikan agar teman-teman anda tidak selalu salah paham dan sebisanya dapat bertindak kooperatif dengan petugas. (@pojokseni)

Ads