Advertisement
Uang asli dan palsu (sumber : net) |
teaterpetass.com - Akhir-akhir ini, sering diberitakan penyebaran uang palsu di berbagai wilayah Indonesia. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan, karena siapa tahu para penyebar uang palsu itu sudah ada di dekat kita. Nah, untuk membedakan uang palsu dan uang asli, Bank Indonesia sudah mengeluarkan buku panduan uang rupiah yang bisa diunduh di laman www.bi.go.id.
Secara umum, uang asli mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tanda Air (Watermark) dan Electrotype
Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
2. Benang Pengaman (Security Thread)
Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah, dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet dengan satu warna atau beberapa warna.
3. Cetak Intaglio
Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
4. Gambar Saling Isi (Rectoverso)
Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
5. Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink)
Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
6. Tulisan Mikro (Micro Text)
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
7. Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink)
Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
8. Gambar Tersembunyi (Latent Image)
Teknik cetak dimana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Ukuran uang pada uang Rp 100 ribu yakni 151 mm x 65 mm dan ukuran panjang akan berkurang dua milimeter setiap penurunan nilai nominal. Untuk uang nominal Rp 2.000 dan Rp 1.000 berukuran sama yakni 141mm x 65 mm.
Masyarakat yang menemukan rupiah yang diragukan keasliannya dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia setempat dengan cara menyampaikan surat permintaan klarifikasi beserta fisik rupiah yang diragukan keasliannya kepada
Bank Indonesia kemudian akan menyampaikan informasi hasil penelitian atas rupiah yang diragukan keasliannya kepada masyarakat atau bank yang mengajukan permintaan klarifikasi.
1. Bank Indonesia akan memberikan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku atas uang yang diragukan keasliannya bila dinyatakan asli.
2. Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang yang diragukan keasliannya bila dinyatakan palsu.
Hal-hal yang perlu dilakukan apabila menemukan rupiah Palsu adalah :
1. Menahan Rupiah Palsu yang diragukan keasliannya tersebut dan tidak diedarkan kembali
2. Tidak merusak fisik Rupiah yang diragukan keasliannya
3. Melaporkan dan menyerahkan Rupiah yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia setempat atau pihak Kepolisian terdekat.
Jangan lupa menerapkan 3D yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.